Polsek Talang Ubi Menangkap Seorang Diduga Memakai Narkoba Jenis Sabu di Pos Linmas Beruge Darat

Barometer99– PALI- Satu orang pria terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan Petugas Kepolisian Resort Pali di dalam wilayah hukum Polsek Talang Ubi.

Kapolres Pali AKBP Efrannedy, S.I.K, M.A.P, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A. Darmawan, SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, IPDA Taufik, SH, membeberkan kronologis penangkapan.

Dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Talang Ubi dinihari, setelah kedapatan tengah mengonsumsi obat obatan terlarang Psikotropika jenis Sabu- sabu pada Jumat (6/1/2023), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

BACA JUGA :  Kolaburasi TNI Dan Warga Percepat Pengecoran Jalan

Pria berinisial SG (22), warga Lingkungan IV Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi, kabupaten Pali ini, ditangkap disebuah Pos limas di Desa Beruge Darat Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.

Berawal Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berawal mendapati informasi dari masyarakat yang melaporkan, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di dalam Pos Limas tepatnya Desa Beruge Darat Kecamatan Talang Ubi, Pali.

Lanjut, kita perintahkan Kanit 2 unit Reskrim bersama anggota untuk bergerak ke di dalam Pos Linmas tersebut.

BACA JUGA :  Satgas Bina Karuna Kapuas 2022 Polres Kubu Raya Rutin Lakukan Patroli Pencegahan Karhutla

“Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,” kata Kapolsek Talang Ubi Kompol A. Darmawan, SH, kepada wartawan Minggu (8/1/2023).

“Sesampai di TKP, anggota melihat terduga pelaku ini sedang duduk di dalam Pos Limas sembari mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelasnya.

Ditambahkan Kompol A. Darmawan, SH, bahwa terduga pelaku SG ini sekarang sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi, Polres PALI, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga tersebut

BACA JUGA :  Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polres Mesuji Gelar Turnamen Badminton Bersama Masyarakat

”Dari tangan SG ini kita amankan barang bukti berupa 1 klip plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,23 gram, 1 Buah Kaca Pirek bening terbuat dari kaca, 1 set bong alat hisab sabu sabu, dan 1 buah korek api merek Tokay warna biru,” urai Kapolsek Talang Ubi mewakili Kapolres PALI.

Dikatakan Kapolsek Talang Ubi, terduga pelaku SG ini ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 01/I/2023/SPKT/SEK TL.UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 06 Januari 2023. (*)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *