Perintah Kapolri, Anggota Terlibat Narkoba Apapun Harus Ditindak Tegas

Barometer99– Jakarta- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap perwira menengah berpangkat Kombes, berinisial YBK, karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Mabes Polri menegaskan penangkapan itu sudah sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sudah jelas perintah Pak Kapolri siapa pun anggota yang terbukti dalam penyalahgunaan narkoba, tindak tegas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Januari 2023.

Kombes YBK ditangkap di salah satu hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat sore, 6 Januari 2023. Petugas menyita barang bukti berupa dua klip sabu masing-masing 0,5 gram dan 0,6 gram.

BACA JUGA :  K MAKI : KPK Baiknya Ungkap Tax Amnesty Pajak Minerba Yang Berpotensi Rugikan Negara

Saat ditangkap, YBK berada di kamar hotel dengan seorang perempuan. Keduanya digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan penyidik mempunyai waktu 3×24 jam untuk menentukan status Kombes YBK.

“Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan ditentukan 3×24 jam,” ungkap Mukti saat dikonfirmasi.(*)

BACA JUGA :  80.000 Koperasi Merah Putih Diluncurkan Serentak: Titik Balik Ekonomi Desa Indonesia, Presiden RI Prabowo Subianto: ‘Kalau rakyat di belakang saya, saya berdiri tegak. Saya tidak mundur

#humaspolri #poldasumsel #humaspoldasumsel

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *