Barometer99- PALEMBANG,- Pemerintah kota Palembang telah meregulasi target Pajak pada tahun 2023. Hasil regulasi tersebut Target Pajak tahun 2023 naik, dari sebelumnya sebesar Rp 1.080.000.000.000 menjadi Rp. 1.239.737.000.000 artinya ada kenaikan sebesar Rp 159.737.000.
“Tahun ini ada kenaikan target hampir 160 miliar, kita disini sebagai pelaksana akan bekerja semaksimal mungkin apapun hasilnya,”kata kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan, Rabu (04/01/2023).
Untuk itu, kata dia pihaknya akan meningkatkan budaya kerja seperti mensampling, melakukan pengawasan komitmen dan Konsisten.
“Nah inilah yang bisa menutupi kebocoran, meningkatkan kesadaran wajib pajak, pegawai kita bertanggungjawab. Seperti contohnya restoran awalnyakan target Rp 160 miliar dan di evaluasi jadi Rp 180 miliar dan pada akhirnya targetnya tetap tercapai,”ulasnya.
Namun kata Herly, Ia khawatir ada tiga jenis pajak yang capaiannya sulit. berkaca pada tahun sebelumnya yang tidak tercapai seperti Pajak penerangan lampu jalan, PBB dan BPHTB.
“Ada 3 jenis Pajak yang targetnya naik seperti Pajak penerangan lampu jalan, PBB dan BPHTB, tahun sebelumnya BPHTB itu tercapai oleh karena ada pelunasan piutang,”ujarnya.
Akan tetapi, Kata Herli Realisasi capaian pajak pada tahun 2022 semua jenis Pajak jauh lebih besar dibandingkan pada tahun 2021.
“Tahun ini akan kita tingkatkan lagi seperti monitoring, kerjasama dengan APH agar kesadaran masyarakat meningkat juga,”jelasnya.
Mudah-mudahan sejak dilonggarkan kebijakan seperti di cabutnya PPKM semoga bisa mendongkrak PAD.
“Kita berharap akan menambah daya dorong masyarakat dalam rangka membangun usahanya ,”tutup Herly.