Kakanwil Kemenkumham Aceh Lantik 16 Pejabat Eselon V Jajaran Pemasyarakatan

Barometer99– Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman melantik pejabat struktural Eselon V pada Jajaran Pemasyarakatan di Aula Bangsal Garuda, Jumat (30/12/2022).

Sebanyak 16 pejabat dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh No: W.1-392.KP.03.03 Tahun 2022. Selain dilantik secara langsung, beberapa pejabat yang dilantik mengikuti secara virtual melalui aplikasi zoom.

Pelantikan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Rakhmat Renaldy, Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno, Pejabat Struktural, dan Kepala UPT di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

BACA JUGA :  Diduga Setubuhi NR 17 Tahun, Aparat Desa Rite Terancam Penjara 5 Tahun

Kepada seluruh pejabat yang dilantik, Meurah Budiman meminta untuk membawa energi baru di satuan kerja dan mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

“Harus membawa perubahan yang baik jangan sampai tindakan kita yang tidak baik merusak nama institusi,” ungkap Meurah Budiman.

Meurah Budiman juga memberitahu pada pejabat yang baru dilantik agar sumpah yang telah diucapkan harus dijalankan. Ia pun berharap agar kedepannya tidak ada lagi penyimpangan di UPT Pemasyarakatan.

BACA JUGA :  Bid TIK Polda Sumsel Melakukan Kunjungan Silaturahmi Ke Kantor VTS Distrik Navigasi Palembang

“Jangan lagi ada pungli, narkoba, dan lain-lain. Cegah segala pelanggaran di Lapas/Rutan,” katanya.

Kemudian, Meurah juga mengatakan proses rotasi dan mutasi ini dilakukan demi keberlangsungan organisasi agar tetap segar dan baik. Pejabat yang dilantik ini ditentukan berdasarkan pertimbangan dan penilaian yang objektif.

“Semua dilakukan secara objektif, semua pejabat ini sudah mengikuti fit dan proper test. Sehingga semua ditentukan dengan penilaian yang matang,” tutupnya.(*)

BACA JUGA :  Pemkab Banyuasin Galang dana Peduli Bencana Gempa Cianjur, Kumpulkan Rp. 524,5 Juta

#DrsMeurahBudimanSHMH
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *