Barometer99-Prabumulih- Polres Prabumulih terus menyelidiki dan menetapkan sejumlah tersangka pada kasus dugaan korupsi pada dana desa di ujung tahun 2022 ini, salah satunya seorang mantan Kepala Desa di kecamatan Cambai, kota Prabumulih. Dimana kerugian Negara mencapai Rp507 juta akibat kasus yang menjerat mantan kades tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH membenarkan penanganan kasus tersebut. Bahkan, pihaknya telah melimpahkan berkas itu ke Kejari Prabumulih.
“Penyerahan berkas ke Kejari Prabumulih, telah tahap satu dan sekarang masih berjalan proses hukumnya. Dan, memang hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel ditemukan kerugian negara Rp507 juta,” ujar kapolres, pada Kamis, (29/12/2022).
Lanjut Alumni Akpol 2002 ini mengatakan, bahwa sejauh ini baru satu kasus dugaan korupsi disidik Satreskrim Polres Prabumulih. “Kita upayakan secepatnya, berkasnya lengkap hingga penyidik menyerahkan berkas ke Kejari Prabumulih dinyatakan lengkap atau P21,” terang Witdiardi.
Dalam kasus dugaan korupsi dana desa ini, sebut Wit, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan masih ditangani penyidik di Unit Pidkor Polres Prabumulih.
“Sejumlah saksi, termasuk mantan kades tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana desa,” tutup Kapolres. (*)
#poldasumsel
#humaspoldasumsel