Berita  

Polres Lobar Amankan Ratusan Botol Miras Tanpa Izin di Batulayar

Barometer99- Lombok Barat – NTB. Personel Gabungan Satresnarkoba Polres Lombok Barat dan Polsek Batulayar menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) tanpa izin di Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kamis (29/12/2022).

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Irvan Surahman, S.Tr.K., mengkonfirmasinya. Dalam kegiatan ini turut hadir Kapolsek Batulayar Kompol Ricky Yuhanda, SE., S.I.K, turun langsung di Lapangan.

“Kegiatan Razia minuman beralkohol ini, menyasar kepada Minuman Keras yang di duga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Khususnya yang berada di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Acara Serah Terima Jabatan Kepala Staf Divisi Infanteri 2 Kostrad TA 2022

Iptu Irvan menyebutkan bahwa melalui kegiatan ini harapannya dapat memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat.

“Juga kaitannya menjelang Tahun Baru 2023, untuk meminimalisir terjadinya penyalah gunaan Minuman keras. Yang dapat berdampak kepada terjadinya gangguan Kamtibmas,” katanya.

Seperti beberapa tindak kriminalitas, maupun Gangguan Kamtibmas lainnya, kerap juga terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Papua Barat Berhasil Tangkap WNA Pengedar Ganja Di Jayapura

Dalam pelaksanaan hari ini yang memulainya dari pukul 20.30 wita hingga selesai, menyasar di dua café yang ada di Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar.

Adapun hasil penertiban miras antara lain, mengamankan sebanyak 127 botol Minuman Keras (Miras) berbagai ukuran dan merk.

“Untuk Pelaku penjual miras kami lakukan pendataan, untuk Tindakan selanjutnya, sesuai Perda Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Perkenalan Dan Silahturahmi Babinsa Baru Koramil 04/Jebres Dengan Lurah Pucangsawit

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *