Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Narkoba Jaringan Medan-Palembang

Barometer99– Palembang- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil melakukan ungkap Kasus Tindakan Pidana Narkotika Jaringan Medan- Palembang, pada Selasa 13 Desember 2022 yang lalu. Saat itu Timsus IT segera memantau di Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi tepatnya di KM 101 di Parkiran RM Pagi Sore Sungai Lilin.

Timsus IT Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pimpinan Ipda Ahmad Iqbal SH MH beserta anggota mendapatkan informasi bahwa akan adanya kendaraan bus yang membawa narkotika dari Medan menuju Palembang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho mengatakan, bahwa penangkapan MRR berkat informasi dari masyarakat.

BACA JUGA :  Semakin Bersemangat Ke Gereja, Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Bagikan Roti Biskuit Kepada Anak-Anak

“Tersangka MRR berasal dari Palembang ditangkap pada saat menumpang Bus Simpati Star tujuan Palembang yang hendak istirahat di RM Pagi Sore,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Masih ujar Kombes Heru menambahkan, sebelumnya dilakukan pengintaian dulu oleh anggota, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus Narkotika Jenis Shabu seberat 503,93 Gram.

BACA JUGA :  Tour Facility Digelar Jelang Serah Terima Jabatan Komandan Lantamal V

“Narkotika tersebut di simpan dalam paper bag warna merah berlogo C&F di dalam tas ransel milik tersangka yg disimpan di bagasi diatas tempat duduk tersangka, setelah itu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari, Sik MM juga menambahkan, penangkapan yang dilakukan oleh Unit Timsus IT terhadap tersangka yang sudah menjadi Target Operasi karena menjadi kurir jaringan Medan – Palembang.

BACA JUGA :  Direktorat Intelkam Polda Sumsel Bersilaturahmi Ke AWPI Sumsel

“Dan untuk para pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat 2 dengan hukuman Maksimal Seumur hidup atau Hukuman Mati pungkasnya,” ujarnya. (*)

#poldasumsel #humaspoldasumsel #ditresnarkobapoldasumsel

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *