Barometer99– Korlantas Polri akan membagi SIM C menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin motor. Dimana SIM C untuk pengendara motor maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, sedangkan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan alasan pembagian SIM C ke dalam tiga golongan tersebut.
“Alasan peningkatan golongan SIM adalah peningkatan kompetensi, karena ada perbedaan kompetensi antara SIM C, CI, dan CII,” ungkapnya, seperti dikutip dari CNN, Minggu (25/12/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani aturan tersebut pada 19 Februari 2021.
Adapun aturan penghalang SIM C ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, kendati demikian belum diketahui kapan aturan ini mulai diterapkan.
Menurut Korlantas Polri, pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan sosialisasi.
Beberapa waktu lalu, Kasubdit SIM Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo mengatakan pihaknya berencana melakukan pendataan ulang, Korlantas Polri berencana mendata ulang sepeda motor mesin 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM kategori baru yakni CI.
Adapun syarat pembuatan SIM CI dan CII berbeda dengan SIM C. Dimana Minimal usia pemohon SIM C adalah 17 tahun, sedangkan CI minimal 18 tahun dan CII 19 tahun. Pembuatan SIM CI juga hanya bisa dilakukan jika pemohon sudah memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan. Sementara syarat mendapatkan SIM CII, yakni pemohon harus terlebih dulu memiliki SIM CI selama 12 bulan.
Untuk mendapatkan SIM CI dan CII, pemohon wajib lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik, namun apabila simulator belum tersedia pemohon dinyatakan lulus berdasarkan ujian teori dan praktik.
Pemohon dinyatakan lulus ujian teori jika mendapatkan nilai minimal 70.
Bila tidak lulus, pemohon mendapatkan kesempatan mengikuti ujian teori ulang sebanyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung sehari setelah dinyatakan tidak lulus.
Sementara itu, ujian praktik bisa dilakukan di lapangan ujian praktik atau di lokasi maupun ruas jalan tertentu. (*)
#humaspolri #poldasumsel #humaspoldasumsel