Barometer99– Pagar alam- Perli Fitradinata (21), terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran melakukan transaksi barang haram.
Penangkapan terhadap warga Pematang Bango, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam ini berkat laporan masyarakat yang masuk di Polres Pagaralam.
Selain mengamankan tersangka, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam juga menyita barang bukti (BB) berupa satu paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,47 gram.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, S.Ik., melalui Kasat Narkoba Polres Pagaralam Iptu Sutioso, SH., MH., M.Si., didampingi Kasi Humas Polres Pagaralam AKP Wempy Kayadu, SH., mengatakan, tersangka Perli Fitradinata diciduk petugas pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Penangkapan tersangka ini berkat kerja sama masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku. Berbekal laporan masyarakat, anggota bergerak melakukan penangkapan terhadap Perli Fitradinata,” tutur Kasat, Rabu (21/12/2022).
Namun pada saat ingin diamankan, pelaku berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya dan akhirnya berhasil ditangkap.
Pada saat diamankan, anggota menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja dibalut kotak pepsodent yang disimpan tersangka di dalam dasbor sepeda motor Honda Beat warna merah.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam untuk kepentingan pengembangan,” tegas Kasat Narkoba.
(Sulisno & andre)
#poldasumsel #humaspoldasumsel #polrespagaralam