Gorontalo, Barometer99.com — Kasus yang menjerat konten kreator Gorontalo, Ka Kuhu (Zainudin Hadjarati), kini memasuki fase krusial. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan Zainudin sebagai tersangka. Polisi turut meluruskan asumsi publik yang sempat berkembang: perkara ini bukan pencemaran nama baik, tetapi tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
Awal Mula Kasus: Istilah “Seekor Kadim” Picu Laporan
Laporan terhadap Ka Kuhu dilayangkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong. Dalam salah satu kontennya, Ka Kuhu menyebut sang rektor dengan istilah “seekor Kadim”, ungkapan yang dinilai merendahkan martabat dan menyerang kehormatan pribadi.
Unggahan tersebut cepat menarik perhatian publik dan memicu beragam reaksi. Namun, di sisi penegakan hukum, konten itu dianggap telah memenuhi unsur pasal penghinaan terhadap seseorang.
Polda Gorontalo: “Ini Bukan Pencemaran Nama Baik”
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, menegaskan bahwa klasifikasi hukum perkara ini kerap disalahpahami masyarakat.
“Pasal yang kami sangkakan bukan pencemaran nama baik. Ini adalah tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 441,” ujar Maruly, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk terhadap Zainudin yang hadir dengan pendampingan kuasa hukum pada Jumat, 6 Februari 2026. Bukti-bukti yang dikumpulkan dianggap cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.
Proses Hukum Berlanjut: Berkas Perkara Dirampungkan
Penyidik kini sedang merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Proses ini menandai bahwa tahapan penyidikan hampir selesai.
Jika berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, Ka Kuhu akan segera memasuki proses hukum berikutnya hingga tahap persidangan.
Sorotan Publik Berlanjut
Kasus ini menjadi salah satu perhatian utama masyarakat Gorontalo, terutama karena melibatkan figur publik lokal dengan jumlah pengikut cukup besar. Perdebatan bermunculan tentang batas kebebasan berekspresi di ruang digital dan konsekuensi hukum dari konten yang dinilai merendahkan pihak tertentu.
Pihak kepolisian berharap klarifikasi mengenai pasal yang digunakan dapat menghindarkan kesalahpahaman publik dan memperjelas arah proses hukum.*












