Breaking News
SDM Unggul, Kunci Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri

Kedepankan Pelayanan Prima Kepada Pemohon SKCK

Barometer99-Air Besar- Polri dituntut untuk senantiasa humanis dalam pelayanan publik, sebagai wujud pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat, salah satunya pelayanan  pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang di lakukan Kanit Intelkam Polsek Air Besar oleh Aipda Heriyadi, Rabu (14/12/22).

Pembuatan SKCK sangat cepat dan tranparan yang hanya dikenakan biaya administrasi sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, Tentang Jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Tarif Penerbitan  Surat Keterangan catatan Kepolisian sebesar Rp. 30.000,- dan tidak dipungut biaya dengan syarat menunjukan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa.

Sementara itu Sesuai Arahan Bapak Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.I.K, SH, MH. Melalui Kapolsek Air Besar Ipda Donny Pati Pratama Yolanda mengatakan, bahwa kegiatan ini selain bertujuan untuk meningkatkan stabilitas kamtibmas, juga sebagai wujud pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat, dan semoga dengan pelayanan prima ini warga masyarakat kec. air besar, bisa memahami dan mengerti tentang tata cara permohonan pembuatan SKCK.

BACA JUGA :  Upaya Babinsa Dan Dinkes Boyolali Cegah DBD

Pemohon SKCK atas nama Mirnawati, umur 23 tahun, Alamat RT.04/RW.01 dusun rebadan desa temoyok kec. air besar kab. landak, selesai dengan cepat, sebelum pemohon meninggalkan ruang intelkam Aipda Heriyadi menitipkan pesan “agar dapat bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tinggal masing-masing di mulai dari diri sendiri dan apabila mendengar atau mengetahui informasi sekecil apapun tentang potensi ancaman gangguan kamtibmas di desa, diharapkan segera melapor dan menghubungi pihak kepolisian sektor air besar pada kesempatan pertama”.

BACA JUGA :  Kodim 0401/Muba Melaksanakan Gowes Sepeda Santai

“Terima kasih banyak pak polisi atas bantuannya, insya Allah pesan yang bapak sampaikan kepada saya  akan saya sampaikan kembali kepada warga didesa saya” ucap Mirnawati.

penulis xix oktariza

#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel
#polreslandak
#polsekairbesar

Editor: Rfy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *