Umum  

Dilimpahkan dari KPK Ke Kejati NTB, Mega Korupsi Masjid Agung Bima Mengendap Tanpa Kepastian

Bima, Barometer99.com- Ketua Gerakan Transparansi (GERTASI) Nusa Tenggara Barat, Suriyansah, kritisi lambannya penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima yang hingga kini belum menunjukkan progres signifikan, meski telah bertahun-tahun dilimpahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Tinggi NTB.

“Sudah bertahun-tahun sejak dilimpahkan dari KPK ke Kejati, tapi tidak ada progres yang jelas. Ini menimbulkan tanda tanya besar di publik,” ujar Suriyansah, Sabtu (8/2).

Ia menilai penanganan perkara terlalu bertumpu pada temuan administratif, tanpa melihat kondisi riil bangunan di lapangan. Menurutnya, secara visual Masjid Agung Bima menunjukkan banyak kejanggalan serius.

“Konstruksi salah, pekerjaan salah. Kalau bangunan bisa bocor, itu berarti pengecoran tidak sempurna dan struktur menjadi labil. Ini mengindikasikan pengurangan spesifikasi yang signifikan,” tegasnya.

Selain itu, Suriyansah juga menyoroti aspek tata ruang dan asas manfaat pembangunan. Ia mempertanyakan lokasi masjid yang dinilai jauh dari pusat permukiman masyarakat.

“Secara spasial hampir tidak ada pemukiman di sekitar lokasi. Pembangunan seharusnya berorientasi pada asas manfaat. Kalau masjid dibangun jauh dari masyarakat, siapa yang akan beribadah di sana?” katanya.

Kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Bima bermula pada 6 Juni 2022, ketika mantan Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri dilaporkan ke KPK oleh sejumlah elemen masyarakat. Laporan tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat potensi kerugian negara sekitar Rp8,4 miliar dari nilai proyek sekitar Rp78 miliar. Selain Indah, laporan juga menyebut pejabat daerah dan pihak kontraktor.

Pada periode 2023–2024, KPK melakukan telaah dan verifikasi laporan serta supervisi terhadap proyek, termasuk pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik bangunan. Kasus ini sempat menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Negara Hadir Di Gerbang Perbatasan, Perkuat Pengawasan Anti Narkotika di Kepri

Menjelang akhir 2024, penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Kejati kemudian memeriksa sejumlah saksi dari unsur pejabat dinas, BPKP, PPK, hingga kontraktor pelaksana. Namun, jaksa menyebut adanya perbedaan penafsiran terhadap nilai kerugian negara, termasuk terkait pajak dan denda keterlambatan pekerjaan.

Pada awal 2025, Kejati NTB menyatakan belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Indah Dhamayanti Putri karena belum ditemukan keterlibatan langsung secara administratif maupun teknis. Hingga April 2025, Kejati memutuskan menghentikan sementara penanganan perkara, dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana yang kuat, meski membuka peluang dibuka kembali jika ada bukti baru.

Menegasi kemandekan ini, GERTASI NTB mendesak aparat penegak hukum agar membuka kembali kasus ini secara transparan dan menyeluruh, tidak hanya berdasarkan laporan administratif, tetapi juga fakta visual dan dampak nyata dari proyek yang dinilai bermasalah.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di atas kertas. Fakta di lapangan berbicara jelas dan harus dijadikan dasar utama,” pungkas Suriyansah. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *