Bidkum Polda Banten Menangkan Praperadilan Dalam Perkara Pemberitahuan Penghentian Penyidikan

 

Barometer99-SERANG – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten lakukan pendampingan terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan Alex Karta melalui kuasa hukumnya Monang.

Adapun dalam Praperadilan tersebut, Bidkum Polda Banten sebagai termohon yang mendampingi Kepolisian Resor (Polres) Serang terkait surat ketetapan Nomor : B/231.a/II/2017/ Tanggal 14 Februari 2017 Perihal : Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan termohon.

BACA JUGA :  Anak Yatim Tertidur Pulas di Pangkuan Kapolda Banten, Edi Hasibuan : Sangat Menyentuh Hati

Saat ditemui, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs Achmad Yudi mengatakan bahwa sidang Praperadilan yang diajukan oleh Alex Karta melalui kuasa hukumnya Monang ditolak oleh Pengadilan Negeri Serang. Senin, (08/11).

“Hari ini saya baru saja melakukan pendampingan hukum kepada Polres Serang dalam sidang Praperadilan diajukan oleh saudara Alex Karta melalui kuasa hukumnya Monang. Sidang Praperadilan ini terkait surat ketetapan Nomor : B/231.a/II/2017/ Tanggal 14 Februari 2017 Perihal : Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan termohon yaitu Polres Serang,” ucapnya.

BACA JUGA :  Pastikan Pilkades Aman, Kapolda-Wakapolda Banten Tinjau TPS 03 Desa Pandat

“Alhamdulillah di sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang dengan amar putusan ialah menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dan menyatakan sah surat ketetapan Nomor : B/231.a/II/2017/ Tanggal 14 Februari 2017 Perihal : Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan termohon dalam hal ini Polres Serang,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Toba 2021

Untuk diketahui, Sidang Praperadilan tersebut dilakukan sebanyak 7 kali di Pengadilan Negeri Serang. Sidang Praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Uli Purnama dan Panitera Pengganti Wijianto.

 

Sumber :Bidhumas Polda Banten

Editor : HD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *