Umum  

Fokus Bela Negara, Konsepsi Kewaspadaan Nasional

Edisi ketigabelas, Selasa 10 Februari 2026

Salam Bela Negara.
Pada edisi ketigabelas ini akan dilanjutkan dengan gatra Pertahanan Keamanan dalam rangka memahami berbagai bentuk HTGA untuk mendorong setiap warganegara ikut serta memperkokoh Ketahanan Nasional memasuki era yang semakin modern.

Gatra Pertahanan Keamanan

Pertahanan keamanan nasional Indonesia menggunakan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA) yang diamanatkan oleh Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi ” “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

Sangat disadari bahwa secara geografis posisi Indonesia sebagai negara kepulauan sangat strategis di Asia Tenggara dengan luas mencapai lebih dari 5 juta km2 dan dengan panjang pantai sekitar 84 km. Di samping mempunyai kekayaan sumber daya alam yang luar biasa tetapi juga sangat rawan karena sangat terbuka terhadap intervensi asing dan penyeludupan.

Berbagai bentuk ancaman dalam bentuk militer dan nonmiliter sangat berpeluang terjadi yang perlu diwaspadai sepanjang masa.

Sejarah telah mencatat bahwa kekuatan TNI dan POLRI bersama seluruh komponen rakyat menjadi andalan yang sangat ampuh dalam menjamin kedaulatan negara dengan menerapkan SISHANKAMRATA.

SISHANKAMRATA adalah segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara dengan seluruh potensi rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara merupakan satu kesatuan pertahanan keamanan yang utuh.

SISHANKAMRATA yang bersifat semesta bercirikan antara lain: 1. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. 2. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan. 3. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografis sebagai Negara kepulauan.

Baca Juga :  KIR Kendaraan di Palembang Capai 24.688 Unit, UPTD Klaim Berkontribusi 70 Persen Cegah Kecelakaan

Sesuai dengan pasal 30 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”, maka usaha pertahanan dan keamanan Negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh warganegara. TNI dan POLRI manunggal bersama rakyat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI.

Pasca Kemerdekaan tahun 1945, bangsa Indonesia langsung dihadapkan pada ancaman sekutu yang ingin mengembalikan Indonesia kepada kolonial Belanda, terjadi pergolakan beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI, dan kasus-kasus konflik antar keberagaman suku, agama, ras dan golongan serta sentimen daerah yang sangat berpotensi memicu konflik horisontal maupun vertikal.

Namun berkat kekuatan rakyat bersama TNI dan POLRI yang setia kepada NKRI dan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia Merdeka, NKRI tetap eksis hingga saat ini.

Kemanunggalan TNI sebagai kekuatan utama pertahanan nasional dengan kekuatan rakyat sebagai pendukung telah tampil sebagai kekuatan yang disegani oleh dunia berkat SISHANKAMRATA.

Kemanunggalan TNI dan rakyat terbentuk dari proses lahirnya TNI yang bermula dari Badan Keamanan Rakyat (BKR) (22 Agustus 1945), menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) (5 Oktober 1945), kemudian Tentara Republik Indonesia (TRI) (26 Januari 1946). Akhirnya resmi menjadi TNI pada 3 Juni 1947 melalui penggabungan TRI dengan laskar-laskar perjuangan rakyat. Artinya TNI berasal dari rakyat dan berjuang bersama rakyat.

Kelahiran polisi di Indonesia berawal dari pasukan pengamanan era Majapahit (Bhayangkara), berkembang di masa kolonial Belanda dengan struktur ala Eropa.

Setelah kemerdekaan Indonesia, polisi menjadi institusi independen dan diresmikan pada 1 Juli 1946 dan dinyatakan sebagai Hari Bhayangkara.

Sebagai bangsa dan negara yang berjuang mempertahankan kemerdekaan, di samping bertugas sebagai penegak hukum, POLRI juga ikut bertempur di seluruh wilayah RI. Kita kenal pasukan Brigade Mobil (BRIMOB) yang ikut berjuang diberbagai daerah seperti dalam pertempuran 10 November di Surabaya, di front Sumatera Utara, Sumatera Barat, penumpasan pemberontakan PKI di Madiun, dan lain-lain.

Baca Juga :  Kuasa Hukum CV Alco Timber Tegaskan Izin Lengkap dan Sah, Bantah Keras Tuduhan Media Soal Kayu Ilegal

Pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno membentuk ABRI (Angkatan Bersenjata Republi Indonesia), yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian yang dikukuhkan dengan Tap MPRS No. II dan III tahun 1960. Posisi POLRI dan TNI sebagai unsur ABRI mempunyai kedudukan yang sama (UU Pokok kepolisian No. 13/1961).

Dalam perkembangan politik negara, ABRI menerapkan Dwifungsi ABRI. Pada era reformasi Dwifungsi ABRI dihilangkan, TNI dan POLRI dipisahkan dengan tugas khas masing-masing.

Konsolidasi TNI dan reformasi POLRI yang berlangsung saat ini menjadi harapan rakyat agar gatra Pertahanan Keamanan semakin kuat dan kokoh dalam mengantisipasi dan mengatasi berbagai bentuk HTGA yang semakin komplek dan dinamis.

Agar partisipasi setiap warganegara dapat ikut serta mendukung SISHANKAMRATA, perlu sosialisasi kebijakan negara dan bentuk-bentuk HTGA yang perlu diwaspadai oleh setiap warga negara terutama yang bersifat nonmiliter yang dapat melemahkan Ketahanan Nasional.

Diharapkan rakyat semakin waspada untuk ikut serta melakukan antisipasi dan aksi bela negara sesuai dengan profesi dan kemampuannya di lingkungan masing-masing atau di lingkungan publik.

Pemahaman konsepsi bela negara menjadi sangat penting. Konsepsi Bela Negara akan disampaikan dalam edisi berikut. Semoga bermanfaat

Merdeka.
P.A. Rangkuti (PAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *