AS Pria 37 Tahun Residivis Narkoba Ditangkap Polisi Bersama dua temannya

Barometer99- Lotim – NTB. Seorang Residivis kemabli ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur bersama dua temannya karena diduga menguasai Narkotika jenis sabu – sabu. Sabtu, 3/12/22.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono, SIK, SH., MH, melalui Kasat Narkoba I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H, membenarkan Sat Resnarkoba menangkap Residivis kasus Narkotika bersama dua temannya.

”pelaku ada tiga orang yang ditangkap satu diantara mereka Residivis kasus Narkotika pernah divonis 4 tahun 2 bulan penjara”, tutur Kasat Narkoba pada saat dikonfimasi oleh wartawan media Barometer99.com, melalui pesan whatsapp.

Tiga terduga pelaku yang kita tangkap, lanjut Kasat Narkoba, AS (Residivis, red), Laki-laki, Umur 37 Tahun, HB, Laki-laki, Umur 42 Tahun, Dan ZN, Laki-laki, Umur 34 Tahun.

BACA JUGA :  Tim Cobra Alpha Sukses Ungkap Jual Edar Miras, 480 Botol Arak Bali Disita

“Tiga pelaku tersebut ditangkap di Kampung baru sehat Kelurahan Majidi Kecamatan Selong kabupaten Lotim dan pelaku ditangkap pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2022, sekitar pukul 06.00 Wita”, terangnya.

Penangkapan terhadap tiga terduga pelaku atas informasi masyarakat karena di wilayah Majidi sering terjadi transaksi Narkotika.

Saat penyergapan Tim menemukan 3 (tiga) orang yang ada dalam rumah tersebut: AS (Residivis, red), HB dan ZN.

“pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AS, di saku depan celana yang dipakainya ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi batang, daun dan biji kering diduga Narkotija jenis ganja”, jelas Kasat Narkoba.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tepatnya di bawah rak TV ditemukan 1 (satu) blok mesin sepeda motor yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi batang, daun dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja, dan di dalam kamar tidur AS ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi bubuk kristal bening diduga Narkotika jenis shabu tergeletak di atas lantai kamar tersebut serta di dalam kamar mandi ditemukan 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu).

BACA JUGA :  Wujud Pelestarian Budaya Bangsa, Desa Binaan TNI AL di Banyuwangi Gelar Acara Tradisi

“dari hasil diinterogasi, AS mengakui Narkotika jenis shabu itu dibeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)”, imbuhnya.

Tiga terduga pelaku tersebut masing-masing mengeluarkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lanjut Kasat Narkoba.

Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, AS mendapatkannya karena diberikan oleh inisial D yang berasal dari Bermi Pancor dan Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari seseorang dari Pancor dengan inisial E.

BACA JUGA :  Prajurit Satgas Yonif 126/KC Gelar Karya Bakti Di Perbatasan

Adapun barang bukti : 1 (satu) plastik klip yang berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu; 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis ganja; 1 (satu) buah bong; 1 (satu) tabung kaca; 1 (satu) buah korek api gas; 1 (satu) sendok plastik; 4 (empat) buah pipet plastik; 1 (satu) buah gunting; 1 (satu) buah blok mesin SPD MTR; 1 (satu) buah tas warna hitam; 4 (empat) buah HP.

“Total barang bukti Shabu berat bersih 0,71 gram dan Ganja berat bersih 1,22 gram”, tutup Kasat Narkoba Polres Lotim.

#Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *