Pembayaran PBB Kota Palembang Tidak Dikenakan Sanksi Denda Sampai Akhir Desember

Herly Kurniawan, S.Sos., MAP, Kepala BPPD kota Palembang, (foto Dokumentasi.Yon).

Barometer99- PALEMBANG,- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Palembang tidak dikenakan sanksi denda sampai dengan akhir Desember.

Kebijakan tersebut sesuai dengan surat keputusan Wali kota Palembang Nomor 343/KPTS/BPPD/2022.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan pemerintah kota Palembang telah memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang belum melunasi PBB.

BACA JUGA :  Wujud Sinergitas TNI-Polri Menjaga Kelestarian Budaya, Polda Sumsel Gelar Nobar Wayang Orang

“Biasanya tenggat waktu jatuh tempo pembayaran PBB sampai 30 September, namun tahun ini Pemerintah Kota Palembang melalui BPPD memperpanjang sampai 31 Desember,” kata Herly, Selasa (22/11/2022).

Kemudian lanjut dia, Ia menghimbau agar Wajib Pajak (WP) di kota Palembang untuk segera memanfaatkan batas waktu yang di berikan.

“Dengan adanya perpanjang waktu untuk pembayaran PBB ini kami mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang diberikan,” katanya.

BACA JUGA :  Polsri Kembali Gelar FIRST International Conference, Semnas FIRST dan Snaptekmas 2022

Sebab, jika WP kembali tidak melakukan kewajiban nya membayar PBB sampai batas waktu yang sudah di longgarkan ini, maka akan didenda.

“Jangan terlambat, manfaatkan waktu yang ada. Karena setelah jatuh tempo berakhir akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujar Herly.

Melalui perpanjang waktu yang sudah diberikan, Herly juga berharap penerimaan PBB akan lebih optimal dengan realisasi bisa sesuai target.

BACA JUGA :  Hari Ke 3 Tim Gabungan Melakukan Pencarian, Mayat Lasiman Akhirnya Ditemukan di Perairan Selat Cemara Jalur 6 Telang

Untuk diketahui realisasi PBB mencapai 95,16 persen dari target penerimaan Rp.264 Miliar.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *