Tim Puma 2 Gagalkan Jual Edar 12 Jirigen Jumbo Miras Jenis Sofi

Barometer99- Kota Bima – NTB. 420 liter atau 12 Jirigen Jumbo ukuran 35 liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sofi, berhasil digagalkan jual edarnya oleh Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB.

Pengungkapan jual edar miras tersebut, bertepatan dengan Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo yang tengah menyelidiki kasus tindak pidana yang menjadi incaran.

12 Jirigen Jumbo Miras tradisional jenis Sofi tersebut, didapatkan dari pemiliknya S (40) yang berdomisili di Kecamatan Sape Kabupaten Bima pada Minggu lalu.

BACA JUGA :  Kapolda Kalbar Pimpin Langsung Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Perayaan Imlek 2023

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Selasa (29/11) pagi ini.

Saat berada di wilayah Sape, Tim Puma 2 jelas Rayendra, mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah pemilik Sofi tersebut, sering dijadikan transaksi jual edar miras yang tentunya dikeluhkan meresahkan warga.

Berdasar laporan masyarakat itulah, Tim Puma 2 sebut Rayendra, langsung bergerak dan menggerebek rumah pemilik miras tersebut.

BACA JUGA :  Meski Diguyur Hujan, Polisi Berikan Pengamanan Syukuran Anggota DPRD Landak Berjalan Kondusif

“Hasilnya, benar adanya, sedikitnya 12 jirigen miras jenis Sofi, berhasil disita dari pemiliknya dan langsung diamankan di Mako Polres Bima Kota.

#Hms Polres Bima Kota.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *