Kota Sorong, Barometer99.com, Papua Barat Daya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota menunjukkan respons cepat dan tegas dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan dua orang warga di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong Kota. Peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu dini hari tersebut berhasil diungkap kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amri Siahaan, S.IK, menyampaikan pada saat mengelar Press Conference yang bertempat di mako Polresta Sorong Kota, bahwa pelaku berinisial YT (35) telah diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif dan pengejaran lintas wilayah. Penangkapan dilakukan di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, Kamis (5/02/2026), setelah pelaku diketahui melarikan diri usai melakukan aksinya.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku dapat diamankan,” ujar Kombes Pol Amri Siahaan dalam keterangannya kepada awak media.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyimpulkan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana. Pelaku diduga kuat dilatarbelakangi oleh motif cemburu terhadap korban perempuan, Vita Manibuy. Pada saat kejadian, pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 03.00 WIT dan mendapati korban tidak sendiri, melainkan bersama korban laki-laki, Tommy Kristofel.
Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku yang telah membawa senjata tajam langsung menyerang korban laki-laki terlebih dahulu. Setelah itu, pelaku juga menyerang korban perempuan yang terbangun akibat kejadian tersebut. Akibat luka tusuk yang dialami, Vita Manibuy meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara Tommy Kristofel sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir di rumah sakit.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Aparat kepolisian yang telah mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan pengejaran. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya kabur, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur setelah memberikan tembakan peringatan.
Kapolresta mengungkapkan bahwa YT merupakan residivis kasus pembunuhan. Pada tahun 2020, pelaku pernah terlibat dalam perkara serupa di Jayapura dan baru beberapa bulan terakhir menghirup udara bebas. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku memiliki kecenderungan melakukan kekerasan serius.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya senjata tajam yang digunakan pelaku, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, sepeda motor, pakaian korban, serta telepon seluler yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami peran seorang pria berinisial J (30) yang diduga membantu pelaku melarikan diri setelah kejadian. Meski tidak terlibat langsung dalam aksi pembunuhan, yang bersangkutan diduga berperan dalam menghambat proses penegakan hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP dan ketentuan pidana lainnya yang relevan.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Polresta Sorong Kota berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapolresta.
Polresta Sorong Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
(TK)












