Ungkap Dua Perkara Pencurian dan Satu Penadahan, Polres Dompu Gelar Jumpa Pers

Barometer99- Dompu – NTB. Polres Dompu melalui Satreskrim menggelar jumpa pers terkait penanganan dua Perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang menyeret SR alias Pelor (34) asal Desa Karang Dima, Labuan Badas, Sumbawa Besar dan JF (25) warga Dusun Lanci Satu, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Dompu.

Di samping itu, satu lagi terkait kasus penadahan yang menyeret tersangka inisial HI (35) pria asal Desa Bara Kecamatan Woja, Dompu, Kamis (17/11/2022) sekira pukul 10.30 Wita.

Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kasatreskrim, AKP Adhar, S.Sos., menyebutkan, kedua tersangka pencurian diancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHP, sementara tersangka penadah akan dijerat Pasal 480 Ke-1 KUH-Pidana.

BACA JUGA :  Pimpin Rakor Bersama Forkopimda Sumbar, Kapolri: Jaga Prokes Hingga Akselerasi Vaksinasi ke Lansia

“Tersangka pencurian bakal diancam hukuman 7 hingga 9 tahun, kalau tersangka penadah terancam kurungan 4 tahun,” kata Kasat dalam keterangan persnya.

Kasat menjelaskan, kasus pencurian yang menyeret SR ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/453/XI/2022/NTB/Res Dompu, tanggal 10 November 2022, di mana terduga melakukan aksinya di Pasar Dompu yang beralamat di Kelurahan Bada, Dompu.

“Sedangkan JF ini merupakan spesialis pencurian yang mana saat penangkapan ditemukan barang bukti 3 unit motor dan paket narkotika,” beber Kasat.

BACA JUGA :  Upaya Penggagalan Penyelundupan Narkotika Jenis Ganja Kembali Ditunjukkan Oleh Satgas Yonif 131/Brajasakti di Perbatasan Papua

Dijelaskan, pula mengenai tersangka penadah berkaitan dengan kasus pencurian motor dengan tersangka inisial SR yang memang selama ini merupakan buronan kepolisian.

“Modus SR ini, dalam aksinya tersangka menggunakan Kunci T, sudah lama menjadi target anggota selama ia beroperasi di Wilayah Hukum Polres Dompu,” jelas Kasat.

Dari hasil kejahatan SR, lanjut Kasat, anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit SPM merk Honda Vario 110 berwarna merah.

“Sementara di tempat lain, anggota berhasil amankan SPM Honda Supra X 125 warna hitam juga hasil kejahatan, tersangka SR ini,” ungkap Kasat.

BACA JUGA :  TNI AL Beri Layanan Pengobatan Gratis Warga Pesisir Kepulauan Tidore

Lebih lanjut, Dari serangkaian pengungkapan atas tersangka, papar Kasat, dapat diuraikan beberapa barang bukti yang berhasil disita anggota antara lain, tiga klip plastik bening yang di dalamnya diduga narkoba lengkap dengan alat hisap.

“Ditambah lagi satu unit motor Revo, dari FA, Satu unit motor Beat, dari rumah terduga sendiri, satu unit motor Supra yang diserahkan oleh pemerintah Desa, satu buah kunci T, serta masih banyak lagi,” urainya.

Kini, ketiga tersangka masih diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Makopolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *