Dipesan Secara Online, Ratusan Butir Tramadol Diamankan Polisi

Barometer99- Dompu – NTB. Melalui Tim Khusus (Tim Sus) Elang Polsek Woja, kembali berhasil menggagalkan peredaran Ratusan Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl di Wilayah Hukum Kabupaten Dompu diduga dipesan secara online, Selasa (15/11/2022) sekira pukul 10.30 Wita.

Hal itu dibuktikan dengan adanya pengungkapan sekaligus penyitaan obat yang dilarang edar tanpa izin resmi itu dari salah satu Gudang Ekspedisi, Kelurahan Monta Baru, diduga milik seorang wanita inisial AS (30) warga Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja.

Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K, melalui Kapolsek Woja, IPDA Zainal Arifin, S.I.P., menyebutkan pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima anggota terkait adanya pemesanan obat oleh AS secara online.

BACA JUGA :  Turut Berduka, Lantamal IV Laksanakan Doa Bersama

“Paket tersebut diduga dikirim oleh Wizistore81, Cibinong, Jalan KH. UCI Masjid AL – Istiqlaliyah, Pasar Kemis, Tanggerang, Banten,” ungkap Kapolsek.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak dipimpin oleh Ka Timsus Elang Polsek Woja AIPTU M. Saihun bersama Kanit Reskrim Bripka Abdul Hamid, SH, Kanit Provost Aipda M. Yamin dan anggota Opsnal Polsek Woja.

BACA JUGA :  Pembangunan Pelabuhan Teluk Santong Sumbawa Dimulai, Arif: Akan Mastikan Harga Jagung di Pulau Sumbawa Tidak Turun

Lebih lanjut, papar Kapolsek, tim kemudian menggeledah Gudang Kantor Ekspedisi Kelurahan Monta baru ditemukan sejumlah barang bukti berupa 25 papan + 4 butir pil obat-obatan Jenis Tramadol HCL dengan jumlah 254 butir pil Tramadol HCL dan 30 papan + butir pil , dengan jumlah 303 Butir Pil Trihexyphenidyl Tablet 2 mg dalam bungkusan kotak ekspedisi tersebut.

BACA JUGA :  Danrem 181/PVT Menghadiri Penanaman Jagung Serentak Di Satuan Jajaran Kodam XVIII/Kasuari Secara Virtual

“Total keseluruhan obat-obatan jenis tramadol JCL dan Trihexyphenidyl berjumlah 557 butir pil,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, bahwa obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut merupakan obat yang diperuntukan bagi Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) yang juga masuk dalam kategori psikotropika golongan empat yang biasa digunakan sebagai obat penenang.

“Selanjutnya barang temuan tersebut di bawa dan diamankan ke Polsek Woja guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *