Dugaan Suap Bongkar Kasus Mafia Tanah Muba: Penanganan Mendadak Distop, Publik Gugat Kejanggalan

Musi Banyuasin, Barometer99.com — Penanganan kasus dugaan mafia tanah dan korupsi perkebunan yang menyeret nama PT Guthrie Pecconinna Indonesia (GPI) dan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru. Setelah dua tahun berjalan, perkara yang semula ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba itu disebut mandek tanpa kejelasan, bahkan beredar informasi perkara dihentikan lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kondisi ini memicu kegelisahan publik dan membuat berbagai elemen masyarakat meminta Presiden, Jaksa Agung, DPR RI, hingga Satgas Pemberantasan Mafia Tanah (PKH) turun langsung ke Muba untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan.

Penyelidikan Dua Tahun, Puluhan Pejabat dan Instansi Diperiksa

Kasus ini mulai diselidiki April 2024 oleh Kejari Muba. Tim penyidik telah memeriksa perangkat desa, lurah, camat, KUD, jajaran instansi pemerintah daerah, hingga pihak perusahaan.

Pada Januari 2025, Kejari Muba bersama Forkopimda dan BPN menerbitkan peta hasil identifikasi lahan masyarakat yang berada di dalam areal perkebunan PT GPI. Temuan ini memperkuat dugaan adanya pengelolaan lahan ribuan hektare di luar HGU tanpa IUP, tidak membayar pajak selama bertahun-tahun, serta dugaan pelanggaran izin perkebunan lainnya.

Koordinasi dengan BPK, Indikasi Kerugian Negara Menguat

Penyidik juga berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung potensi kerugian negara. Di antaranya dugaan tidak dibayarkannya pajak, denda puluhan miliar, serta indikasi pemberian lahan plasma kepada oknum pejabat.

Kasus juga menyeret dugaan manipulasi dokumen jual beli lahan yang kemudian dijadikan SPH ratusan hektare oleh beberapa oknum tingkat kelurahan hingga kecamatan.

Perkara Dilimpahkan ke Kejati Sumsel, Publik Justru Menilai Penanganan Melemah

Sejak Kejari Muba Roy Riady dimutasi ke Kejaksaan Agung dan berkas dilimpahkan ke Kejati Sumsel pada April 2025, masyarakat menilai penanganan kasus semakin tidak jelas.

Baca Juga :  Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar: Kepuasan Publik Capai 90 Persen

Berbagai aksi damai digelar masyarakat dan ormas di Kejari Muba serta Kejati Sumsel. Masyarakat menyerahkan dokumen tambahan termasuk dugaan adanya suap dalam proses penanganan.

Kejati Sumsel berulang kali menyampaikan masih menunggu arahan Kejaksaan Agung maupun Satgas PKH. Namun, surat Jampidsus Kejaksaan Agung tertanggal 23 Mei 2025 justru menyebut penanganan telah diserahkan kepada Kejati Sumsel.

Pernyataan Mengejutkan: Ada SP3

Ketegangan semakin meningkat setelah perwakilan masyarakat menemui Kasi di Kejati Sumsel pada 27 Januari 2026. Dalam pertemuan itu, mereka dikabarkan ditunjukkan surat bahwa perkara sudah dihentikan (SP3) oleh mantan Kajari Muba Roy Riady.

Informasi ini langsung memicu kekecewaan masyarakat. Pasalnya, sebelumnya pada November 2025, pihak Kejari Muba menyatakan penyidikan justru sedang dipersiapkan untuk naik tahap berikutnya.

Publik Mendesak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Berbagai elemen masyarakat, tokoh daerah, hingga aktivis hukum menilai kasus ini mengandung banyak kejanggalan dan memerlukan supervisi langsung dari pusat.

Mereka meminta:

Presiden RI Prabowo Subianto

Menteri Pertahanan Shafie Sjamsoeddien (Dewan Pengarah Satgas PKH)

Jaksa Agung RI

Jampidsus, Jamintel, Jamwas

Komisi Kejaksaan RI

DPR RI

Ombudsman RI

untuk turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan, termasuk indikasi penyuapan dan proses penghentian perkara.

Masyarakat berharap negara hadir, lahan yang dinilai bermasalah dapat ditertibkan, dan para pihak yang diduga terlibat mafia tanah segera ditindak demi kepastian hukum.

“Tiga belas tahun masyarakat mencari keadilan. Kami hanya ingin penegakan hukum yang jujur dan tidak memihak,” ujar perwakilan masyarakat.

(Tim Investigator)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *