Umum  

Konsepsi Kewaspadaan Nasional

Edisi keduabelas, Rabu 4 Februari 2026
Fokus Bela Negara

Konsepsi Kewaspadaan Nasional

Salam Bela Negara

Untuk ikut serta mempekokoh Ketahanan Nasional, perlu memahami berbagai bentuk HTGA lima gatra (Panca Gatra) meliputi Gatra Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan. Pada edisi keduabelas ini akan diungkap secara singkat faktor-faktor yang perlu diwaspadai pada gatra Ekonomi, dan Sosial Budaya.

Gatra Ekonomi

Dalam sidang-sidang BPUPKI menuju terbentuknya negara Indonesia Merdeka, para pendiri negeri ini dengan tegas menyatakan bahwa salah satu tujuannya adalah mewujudkan kesejahteraan umum.

Untuk mencapainya dirumuskan prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 (asli) yang terdiri dari tiga ayat yakni; (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam lampiran UUD 1945 sebagai penjelasan mengemukaan bahwa Pasal 33 itu sebagai Demokrasi Ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan. Bangun perusahaan yag sesuai dengan itu adalah koperasi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa karena kemakmuran bagi semua orang (rakyat), maka cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi akan jatuh ketangan orang-seorang yang berkuasa dan akan banyak rakyat yang ditindasnya.

Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemamuran rakyat.

Setelah amandemen UUD 1945, ada penambahan yakni ayat (4) dan (5) yang berbunyi: ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, dan ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Sesungguhnya amanat konstitusi sangat mulia untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Beladiri Wajib Bagi Prajurit TNI AD, Kodam II/Sriwijaya Gelar Uji Kenaikan Tingkat Pencak Silat Militer

Suara rakyat semakin kritis melihat perkembangan perekonomian makin jauh dari prinsip-prinsip dasar Pasal 33 UUD 1945, ditandai dengan kesenjangan ekonomi yang semakin melebar, penguasan ekonomi nasional semakin bertumpuk pada orang-seorang dan kelompok, dan sumber daya alam semakin terkuras yang tidak memperhatikan lingkungan dan kurang memperhatikan bahwa potensi alam negeri ini adalah sebagai warisan bagi generasi penerus.

Artinya untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan semakin jauh dari harapan. Kesenjangan antara masyarakat miskin dan kelompok kaya semakin melebar yang jauh dari rasa keadilan yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Perlu ada keseriusan untuk mewaspadai kondisi ekonomi yang mengarah kepada sistem kapitalis dengan meningkatkan kekuatan rakyat kecil melalui koperasi secara profesional dengan melibatkan pemikiran dari kampus, lembaga-lembaga riset dan juga politisi secara intensif.

Kemampuan koperasi ikut serta memperkokoh ketahanan ekonomi nasional bersama dengan BUMN dan BUMS dalam mendayagunaan potensi sumber daya nasional secara wajar dan berimbang menjadi penentu dalam mencapai kemakmuran rakyat yang berkeadilan.

Suara rakyat termasuk suara kampus dan suara generasi muda untuk segera melakukan perubahan telah bergema agar mendapat perhatian secara sungguh-sungguh dari pemegang kekuasaan dan juga para politisi.

Sesungguhnya potensi untuk membangun koperasi yang berpihak kepada rakyat sangat terbuka lebar dalam membangun Demokrasi Ekonomi. Untuk mewujudkannya hanya membutuhkan dukungan adanya kemauan politik dan komitmen politik dari negara yang benar-benar berpihak kepada rakyat.

Rakyat dipedesaan yang berada di lingkungan potensi Sumber Daya Alam, tidak hanya sebagai penonton tapi harus menjadi pelaku utama melalui koperasi kerjasama atau berkolaborasi dengan BUMN dan BUMS berdasarkan prinsip-prinsip dasar yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.

Tidak mengulangi kelemahan-kelemahan perkoperasian di masa lalu seperti KUD yang mengalami kegagalan. Salah satu kelemahannya adalah adanya keterlibatan faktor politik yang ikut mempengaruhi kebijakan pembangunan perkoperasian saat itu.

Baca Juga :  Koramil Cangkringn Sleman Ikut Melestarikan Budaya Labuhan Merapi

Dinamika gerakan koperasi dengan prinsip “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” perlu digelorakan.

Agar arah pembangunan nasional benar-benar sesuai dengan amanat rakyat, perlu GBHN dipertimbangkan kembali sebagai salah satu fungsi MPR menurut UUD 1945 yang asli dapat diberlakukan. Rakyat dapat bersuara ikut serta menentukan masa depan NKRI melalui GBHN yang disusun setiap lima tahun untuk dilaksanakan oleh pemerintah hasil Pemilu.

Hal ini dapat menghindari kebijakan politik pembangunan yang tidak sesuai dengan suara rakyat.

Gatra Sosial Budaya

Perubahan peradaban yang semakin modern tidak dapat dihindari seiring dengan kemajuan IPTEK dan lingkungan global yang semakin terbuka.

Perkembangan peradaban yang dilandasi nilai-nilai kebudayaan nasional di pandu oleh konstitusi yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi: Ayat (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, Ayat (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Amanat pendiri negara ini yang tercantum dalam lampiran penjelasan UUD 1945 (asli), perlu selalu diperhatikan yang menyatakan bahwa “Kebudayaan bangsa adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa.

Usaha kebudayaan harus menuju kearah adab, budaya persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat mengembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia”.

Panduan dalam membangun kebudayaan nasional sudah tertuang dam UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Seiring dengan kemajuan peradaban masyarakat dunia modern, kewaspadaan perlu diperkuat agar budaya nasional yang kaya dengan nilai-nilai etika dan moral tetap menjadi identitas bangsa Indonesia dalam lingkungan global.

Baca Juga :  Komitmen Bersama Jadi Langkah Nyata Lapas Muara Enim Wujudkan Zero Halinar

Ada kecendrungan generasi penerus semakin meninggalkan nilai-nilai budaya lokal, terpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa asing.
Paham individualisme, materialisme dan hedonisme telah mempengaruhi karakter bangsa yang semakin menggerus kebudayaan nasional.

Telah tumbuh pola kehidupan yang semakin jauh dari nilai-nilai identitas bangsa yang relijius dan bermoral nilai-nilai ketimuran yang sudah membudaya secara turun temurun di masyarakat Indonesia.

Perubahan sikap perilaku telah ikut mengancam bagi nilai-nilai moral bangsa seperti etika yang semakin jauh dari nilai-nilai kesopanan, penyalahguaan narkotika yang merusak jiwa dan kesehatan generasi penerus, dan semakin berkembangnya tindakan korupsi yang menyengsarakan rakyat.

Untuk mengantisipasi kerusakan budaya bangsa, perlu di sosialisasikan bahwa budaya bangsa Indonesia lebih intensif termasuk bahasa dan adat istiadat yang sangat beragam adalah karya besar dari bangsa Indonesia sejsk dahulu kala. Bangsa-bangsa lain umumnya sangat kagum dengan kebudayaan keragaman budaya bangsa Indonesia.

Para turis dunia datang ke Indonesia sebagian besar adalah untuk menyaksikan keragaman budaya yang unik dan bernilai seni tinggi.

Pelajaran sejarah kebudayaan daerah sebagai puncak-puncak budaya bangsa Indonesia perlu dipahami lebih intensif oleh generasi penerus melalui jalur pendidikan dan kegiatan organisasi yang bergerak dalam sosial budaya agar tetap lestari di tengah-tengah perubahan budaya dunia.

Semoga bermanfaat.

Merdeka.
P.A. Rangkuti (PAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *