Umum  

Krisis Nasional Bisa Lumpuhkan Sistem, Bamsoet Minta MPR Diberi Wewenang Superlatif

Jakarta, Barometer99.com — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan bahwa setelah empat kali amandemen, Undang-Undang Dasar 1945 masih menyisakan ruang kosong pengaturan hukum, khususnya terkait tata cara pengisian jabatan publik apabila Pemilu tertunda atau tidak dapat dilaksanakan akibat keadaan darurat.

Ia menegaskan, konstitusi memerintahkan Pemilu digelar lima tahun sekali sebagaimana Pasal 22E UUD 1945. Namun tidak ada skenario alternatif apabila Pemilu mustahil diselenggarakan karena perang, bencana nasional, pandemi global, pemberontakan bersenjata, atau krisis keuangan yang melumpuhkan negara.

“Konstitusi kita belum sepenuhnya siap menghadapi skenario ekstrem. Jika terjadi bencana besar atau konflik bersenjata yang membuat Pemilu tidak mungkin dilakukan tepat waktu, negara bisa menghadapi kekosongan kepemimpinan,” ujar Bamsoet.

Menurutnya, Pasal 12 UUD 1945 memang memberi kewenangan kepada Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya. Namun persoalan menjadi lebih rumit jika presiden, wakil presiden, hingga triumvirat menteri yang selama ini diposisikan sebagai pengganti sementara justru berhalangan secara bersamaan. Situasi tersebut berpotensi membuat negara kehilangan instrumen konstitusional untuk bertindak cepat dan sah.

Bamsoet kemudian menyoroti perubahan fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sebelum amandemen, MPR dapat menetapkan TAP MPR yang bersifat regeling untuk menutup kekosongan hukum. Namun kini, MPR hanya memiliki fungsi melantik dan mengubah konstitusi tanpa instrumen darurat saat sistem politik lumpuh.

Ia menilai, dalam kondisi ekstrem, prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 harus menjadi pegangan utama. Karena itu, ia mengusulkan agar MPR diberi kewenangan subjektif superlatif, bukan untuk mengembalikan supremasi MPR seperti masa lalu, tetapi sebagai “pintu darurat konstitusi” yang hanya boleh digunakan dalam kondisi sangat terbatas dan dengan pengawasan ketat.

Baca Juga :  Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?

“Kita butuh mekanisme darurat yang konstitusional, terukur, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan. Tujuannya satu: memastikan negara tetap berjalan dalam situasi paling ekstrem,” tegas Bamsoet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *