Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Di Dompu Diciduk Polisi

Barometer99- DOMPU – NTB. Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Wilayah Provinsi Ntb sering terjadi, baik di Kota, Kabupaten bahkan sampai dipelosok perdesaan terbukti bahwa Team Puma Polres Dompu kembali mengamankan terduga Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Dusun Ta’a Paju Desa Banggo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu pada hari Senin, 20/9/2021 sekitar pukul 22 : 20 wita.

Penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan orang tua korban ST Hawa warga Desa Doromelo dengan nomor laporan polisi LP/B/345/IX/2021/ SPKT/Res. Dompu/Polda NTB, senin,( 20/09/2021 ) sekitar pukul 22.20 Wita Tim Puma Polres Dompu tak begitu lama menciduk terduga Pelaku *PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR*, di Dusun Ta’a Paju Desa Banggo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu.

Adapun terduga pelaku yang sudah diamankan berinisial : DD, Laki-laki, Umur 20 Thn, Agama Islam, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, Alamat Dusun Ta’a Paju, Desa Banggo, Kec. Manggalewa, Kab. Dompu. 

BACA JUGA :  YF 22 Tahun Pelaku Pencabulan Anak, Bawah Umur Terpaksa Mendekam di Jeruji Besi

Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti antara lain : 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Vario Warna Hitam List Merah dengan Nopol : DR 5477 CK.

Kasi Humas Polres Dompu IPDA Ahmad Marzuki menjelaskan, menurut keterangan kelurga korban bahwa anak Rati yang merupakan keponakan saya tersebut telah di CABULI oleh saudara DD di lahan jagung yang berada di Desa Banggo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu.

BACA JUGA :  Bongkar Sindikat Produsen dan Pengedar Uang Palsu, Polda Jatim Amankan 11 Tersangka

Masih Marzuki, setelah mendapatkan informasi tersebut saya langsung menemui anak Rati di Desa Banggo yang pada saat itu sudah ditemani oleh beberapa warga yang berada ditempat tersebut untuk menenangkan anak Rati.

“Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu untuk di tindak lanjuti sesuai prosudur hukum yang berlaku” pungkasnya.

Merespon laporan tersebut kemudian Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh katim puma IPDA Bayoe Wicaksono, S.Tr.K, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dusun Ta’a Paju Desa Banggo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu.

BACA JUGA :  Melawan Saat Ditangkap "Kuntil" Pelaku Perkosaan dan Curas Dilumpuhkan

“Selanjutnya tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku” pungaks Marzuki.

Terhadap terduga pelaku bakal di Ganjar pasal 82 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 9 tahun masuk bui.

(Syf-14).
Sumber : Kasi Humas Polres Dompu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *