Polri  

Tim Puma Polres Lombok Utara Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Barometer99- Lombok Utara – NTB. Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara telah berhasil tangkap residivis pelaku curanmor di Dusun Sumur Pande Daya Desa Sesait Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara pada hari Rabu (19/10/22) sekitar pukul 19.30 wita

Adapun terduga pelaku berinisial ZA (RESIDIVIS), laki – laki, 33 tahun, Desa Santong Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, SH., MH, saat dikonfirmasi membenarkan tentang pengungkapan residivis pelaku curanmor di wilayah Kayangan dan Locus delictinya atau tempat kejadiannya diwilayah Bayan.

“Terduga pelaku berinisial ZA (resedivis) ditangkap di wilayah Kayangan saat ada postingngan tentang sepeda motor milik korban Ahyadi, Laki – laki, 36 Tahun, Desa Andalan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara yang hilang dan telah dilaporkan di Polsek Bayan pada hari Jumat Tanggal 14 Oktober 2022 lalu”, tutur Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  Polisi di Pacitan Dampingi Warga Buat Minyak Goreng Berbahan Kelapa Hingga Bagikan Secara Gratis

Berdasarkan hasil postingan tentang sepeda motor milik korban yang di posting di media sosial Facebook (FB) oleh rekan pelaku ZA yang berinisial MY, laki – laki, 32 tahun, Desa Sesait Kecamatan Kayangan KLU, dan akan di jual secara online.

“Kemudian tim Puma Bersama Unit Reskrim Polsek Bayan melakukan penyelidikan atas postingan tersebut, kemudian team berhasil mengamankan saudara MY dan mengatakan unit sepeda motor tersebut berasal dari saudara IW Laki – laki, 25 Tahun, Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga KLU”, ujarnya.

BACA JUGA :  Kapolres Metro Jakarta Barat Pimpin Apel Pengecekan Kendaraan Dinas

Selanjutnya team berhasil mengamankan saudara IW dan mengatakan bahwa ia mendapatkan unit sepeda motor tersebut dari terduga pelaku ZA, dan di saat petugas mengetahui bahwa unit didapat dari pelaku ZA lalu team mendapat informasi bahwa terduga pelaku ZA baru melintas dari santong menuju wilayah sesait dengan menggunakan masker.

“kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di ZA di rumahanya saudara MY di Dusun Sumur Pande Daya Desa Sesait Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara”, ungkap Kasat Reskrim.

Made Sukadana menambahkan, setelah tim Puma Sat reskrim Polres Lombok Utara melakukan penangkapan kemudian team langsung membawa terduga pelaku dan kedua rekannya ke Polsek Bayan untuk diminta keterangannya atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

BACA JUGA :  Kunjungan Kapolri ke Kabupaten Malang, Begini Pesan Yang Disampaikan Kepada Angkatan Muda Muhammadiyah UMM

Disampaikan juga oleh Made Sukadana, adapun identitas kendaraan sepeda motor milik korban Ahyadi yang telah di curi oleh terduga pelaku ZA adalah Honda supra No Pol DR 5475 DE tahun 2002 warna hitam noka : MH1KEVA182KO166867 Nosin: KEVAE- 1017410 Stnk Atas Nama Muchsan alamat Dusun Midang Gunung Sari Lombok Barat.

“Atas kejadian tersebut terduga pelaku patut diduga melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara”, pungkas Kasat Reskrim Polres Lombok Utara ini.

(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *