Respon Cepat Polsek Sengah Temila, Pelaku Penganiayaan Luka Berat Akhirnya Tertangkap Tak Berkutik, Pelaku Penganiayaan Brutal di Jalan Gerbang Raya Saham Diciduk Polisi

Polsek Sengah Temila ~Polres Landak ~ Polda Kalbar, Barometer99.com ~ Berkat gerak cepat dan kerja keras aparat kepolisian, Unit Reskrim Polsek Sengah Temila Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria berinisial D, terduga pelaku Penganiayaan Luka Berat (Anirat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sengah Temila.

Pelaku diamankan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Gerbang Raya Saham, RT 002 RW 000, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Berita ini diterbitkan pada Kamis (29/1/2026).

Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 04 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, saat pelapor menerima kabar dari Sdri. Bilbina Biuty yang merupakan pacar korban. Ia menyampaikan bahwa korban bernama Dahlur Ilham ditemukan tergeletak di jalan dalam kondisi setengah sadar, dengan wajah berlumuran darah dan mengalami sejumlah luka serius.

Korban ditemukan sekitar pukul 01.30 WIB di lokasi kejadian dengan kondisi luka robek di pipi kiri hingga mulut, luka pada lengan kanan, lebam di mata kiri, serta memar di bagian dada. Mengetahui hal tersebut, pelapor segera mendatangi Polsek Sengah Temila untuk membuat laporan resmi agar peristiwa tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 pasang sandal milik korban
1 helai celana panjang merek Levis milik korban
1 helai kaos oblong milik korban
1 helai sweater warna hitam milik korban
1 helai sweater warna hitam milik terduga pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan kepalan tangan sebanyak kurang lebih lima kali, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Baca Juga :  Quick Respon Brimob Polda Maluku, Gerak Cepat Padamkan Kebakaran di Pasar Mardika

Pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sengah Temila mendapatkan informasi penting terkait identitas pelaku. Informasi tersebut langsung didalami guna memastikan keterlibatan pelaku dalam kasus tersebut.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim mendatangi rumah pelaku di Dusun Keranji Birah, RT 013 RW 000, Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Namun saat itu pelaku belum berhasil ditemukan.

Upaya pencarian terus dilakukan hingga akhirnya pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sengah Temila berhasil mengamankan pelaku di Dusun Keranji Birah, Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak tanpa perlawanan.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sengah Temila AKP Ecep Maman Hermawan, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan warga,” tegas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek menambahkan, pihaknya menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sengah Temila guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, serta untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan, karena setiap perbuatan melawan hukum memiliki konsekuensi pidana. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *