Pekan Kedua, Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Jajaran Tangkap 31 Pengedar dan 12 Pemakai Narkoba

Barometer99– PALEMBANG- Dalam satu pekan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran tangkap puluhan pengendar, di wilayah Sumsel.

Hal ini dikatakan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi diruang kerjanya, Senin (17/10).

Kombes Pol Supriadi menjelaskan, bahwa dalam satu pekan terakhir atau Minggu kedua Oktober 2022 ini anggotanya terus bekerja keras dalam memberantas jaringan narkoba di Sumsel.

BACA JUGA :  Gubernur NTB Terima Peghargaan Provinsi Terbaik IKIP 2022

“Dari data yang saya dapatkan, bahwa sebanyak 31 pengedar berhasil ditangkap dan 12 orang pemakai, pun turut diamankan, dengan ungkap kasus yang berhasil diungkap anggota kita 37 kasus dengan total tersangka 43 orang,” ujarnya kepada wartawan.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan lanjut Kombes Pol Supriadi mengatakan, sabu sebanyak 291,83 gram, ganja sebanyak 1,034 Kg, dan ekstasi sebanyak 10 butir.

BACA JUGA :  Perangi Stunting, Babinsa Koramil Atsj Kunjungi Rumah Warga Berikan Makanan Tambahan 

“Dalam ungkap kasus Minggu kedua ini, kita melihat ada dua Polres yang nihil ungkap kasus yakni Polres OKU Selatan dan Polres Lubuk Linggau, ” jelas Kombes Pol Supriadi.

Dirinya terus meningkatkan para anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel hingga Polrestabes dan Polres jajaran, untuk dapat meningkatkan ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA :  Pangdam I/BB Mendampingi Presiden RI Jokowi Tinjau Proyek Peningkatan Struktur Jalan Di Pulau Nias

“Kita inginkan kepada anggota untuk tidak menurunkan upaya pemberantasan jaringan narkoba, maupun penyelundupan di wilayah kita. Sehingga perlu meningkatkan analisa dan penyelidikan bahkan kerja sama dengan stakeholder untuk melakukan pemberantasan narkoba,” tutupnya.

Sumber : Humas Polda Sumsel

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *