Edisi kesebelas, Kamis 29 Januari 2026
Salam Bela Negara.
Untuk memahami berbagai bentuk HTGA dalam aspek sosial pada konsepsi Ketahanan Nasional yang dapat menggagalkan Pembangunan Nasional menuju Indonesia Emas tahun 2045 akan disampaikan secara singkat tentang lima gatra (Panca Gatra) meliputi Gatra Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan).
Pada edisi kesebelas ini akan diawali dengan gatra ideologi dan politik.
*Gatra Ideologi*
Ideologi Pancasila adalah dasar negara Indonesia dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi terbuka menjadi pedoman untuk beretika, bermoral dan taat hukum serta menjadi identitas bangsa dalam memperjuangkan terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Jika ditelusuri perumusan lahirnya Pancasila dalam sidang-sidang BPUPKI tahun 1945, menunjukkan bahwa Ir. Soekarno (Bung Karno) yang menyampaikan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia dan dasar negara Indonesia Merdeka, merupakan gagasan cerdas yang mepersatukan Indonesia dari keberagaman nilai-nilai budaya dan agama yang telah berlangsung secara turun temurun.
Ide Bung Kano tentang Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang terdiri dari sembilan tokoh nasionalis dan agamis terdiri dari Ir. Soekarno (Ketua), Moh. Hatta (Wakil Ketua), Moh. Yamin, A.A. Maramis, Achmad Soebardjo, KH. Wachid Hasyim, Kahar Muzakkir, Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosoejoso.
Hasil perumusan Panitia Sembilan menghasilkan naskah Pembukaan UUD 1945 yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Setelah dibahas dalam sidang pleno BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Mukadimah UUD dan dilanjutkan dengan perumusan rancangan UUD 1945.
Dalam pembahasan dasar Indonesia Merdeka timbul tiga pemikiran utama dikalangan anggota BPUPKI yakni: merumuskan rancangan UUD 1945, menentukan sistem perekonomian dan keuangan, serta upaya membela Indonesia berbasis kekuatan rakyat pasca kemerdekaan.
Agar pembahasan dapat lebih intensif dibentuk tiga panitia yakni: 1) Panitia rancangan UUD 1945 dipimpin oleh Bung Karno dengan anggota 19 orang; 2) Panitia perekonomian dan keuangan dipimpin oleh Drs. Muhammad Hatta (Bung Hatta) dengan anggota 22 orang; 3) Panitia Pembelaan Tanah Air yang dipimpin oleh Abibusno Tjorosoejoso dengan anggota 22 orang.
Panitia rancangan UUD BPUPKI merumuskan naskah UUD dan selanjutnya disempurnakan dalam sidang-sidang pleno. Pokok-pokok pikiran yang berkembang pada panitia perekonomian dan keuangan diakomodir dalam Pasal 33 UUD dan pemikiran-pemikiran yang berkembang pada panitia pembelaan Tanah Air diakomodir dalam Pasal 30 UUD. Karena tugas BPUPKI dianggap telah selesai, maka BPUPKI dibubarkan tanggal 16 Juli 1945.
Selanjutnya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 7 Agustus 1945 yang dipimpin oleh Bung Karno sebagai ketua dan Bung Hatta sebagai Wakil Ketua dengan anggota 21orang, kemudian bertambah 6 orang. Sidang pertama berlangsung tanggal 18 Agustus 1945 dengan agenda utama mensyahkan rancangan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi Indonesia Merdeka. Dengan beberapa perubahan, naskah rancangan UUD hasil BPUPKI secara resmi disayahkan oleh PPKI.
Pancasila menjadi ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia Merdeka dan UUD 1945 menjadi dasar konstitusi NKRI.
Sejak awal kenerdekaan, Ideologi Pancasila ditengah ideologi besar dunia mempunyai ancaman dari ideologi lain seperti ideologi komunisme, liberalisme, dan kapitalisme. Bahkan masih ada komponen bangsa yang menginginkan negara berbasis agama Islam dan negara merdeka di luar NKRI seperti; Gerakan Republik Maluku Selatan, (RMS), Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Dari fakta dan informasi yang ada menunjukkan bahwa keterlibatan negara asing diduga kuat ikut berperan dalam beberapa gerakan yang mengancam keberlanjutan NKRI.
Agar NKRI terjamin keberadaannya sepanjang masa, perlu diwaspadai faktor-faktor yang memperlemah Pancasila. Paham-paham lain yang tidak seiring dengan Pancasila semakin tumbuh seperti individualisme, materilalisme, hedonisme termasuk bahaya korupsi yang semakin membudaya dan penyalahguaan narkoba yang semakin meluas perlu diantisipasi sejak dini.
Diperlukan pendidikan Pancasila yang lebih intensif tidak hanya melalui jalur pendidikan tapi juga jalur pekerjaan dan pemukinan secara persuasif dengan metoda yang efektif terutama bagi generasi penerus agar lahir generasi yang Pancasilais.
Artinya tidak hanya memahami nilai-nilai Pancasila tapi juga melakukan internalisasi nilai-nilai Pancasila pada diri setiap warganegara yang berkarakter berkertuhanan (religius), menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, memperkokoh persatuan bangsa Indonesia, bersikap demokratis yang berkedaulatan rakyat serta menegakkan keadilan sosial menuju masyarakat adil dan makmur.
Gatra Politik
Sesungguhnya naskah utama UUD 1945 adalah panduan pelaksanaan politik negara Indonesia Merdeka yang memuat beberapa prinsip dasar seperti: sistem demokrasi Pancasila berbasis presidensial dan multipartai.
Dinamika penerapan demokrasi Pancasila berlangsung dengan berbagai tantangan dan perubahan untuk mencapi sistem ideal seiring dengan nilai-nilai Pancasila. Pada awal kemerdekaan NKRI pernah menerapkan Demokrasi Parlementer dengan memisahkan Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan.
Kondisi pemerintahan saat itu sangat rawan karena sering terjadi pergantian kabinet akibat dari rapuhnya koalisi dari partai. Untuk mengatasi keadaan yang semakin kritis, Presiden mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959 yang prinsipnya kembali memberlakukan UUD 1945.
Presiden Soekarno mulai menerapkan Demokrasi Terpimpin yang ternyata juga tidak tepat bagi Indonesia. Sejak lahirnya Orde Baru tahun 1966, pemerintah melakukan penataan politik mengacu kepada UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Multi partai dirubah menjadi dua partai yakni PDI dan PPP serta GOLKAR.
Era Refomasi sejak tahun 1998, MPR melakukan amandeman atas UUD 1945 dengan banyak perubahan. Presiden dan wakil Presiden hanya boleh menjabat maksimal 2 periode dan dipilih melalui PEMILU. Multi partai politik kembali diberlakukan sehingga muncul jumlah partai politik yang semakin banyak.
Status MPR dirubah dari Lembaga Tertinggi Negara menjadi Lembaga Tinggi Negara sejajar dengan Lembaga Tinggi lainnya serta menghilangkan fungsinya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan menghilangkan perannya menyusun GBHN.
Anggota MPR dari kelompok golongan yang dianggap tidak mewakili partai politik dan Golkar saat itu dihilangkan dan diganti dengan membentuk lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui PEMILU. Sejak itu diterapkan sistem bikameral.
Perubahan ini telah berdampak terhadap kondisi politik yang semakin dinamis masih terus mencari bentuk yang lebih ideal. Kegaduhan sosial politik terus terjadi dan berdampak terhadap gatra lainnya yakni gatra ideologi, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Amandemen UUD 1945 perlu dikaji ulang, karena ada hal-hal yang kebabalasan bahkan ada beberapa ketentuan yang prinsip hilang seperti penyusunan GBHN dan wakil golongan yang tidak lagi diakomodir di MPR.
Sesuai dengan kesepakatan awal bahwa perubahan UUD 1945 dilakukan dengan adendum, di mana naskah asli sebagai karya besar para pendiri negara ini perlu dipertimbangkan kembali untuk dilestarikan dan perubahannya terlampir sebagai bagian yang utuh dari UUD 1945.
Pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila yang kita anut salah satu masalah yang perlu disempurnakan dengan menempatkan kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat.
Sistem PEMILU masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat agar dapat berlangsung dengan jujur dan adil dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh aspirasi rakyat dalam menghasilkan pemimpin bangsa dan negara yang berkualitas dan dapat menjadi panutan.
Untuk mengakhiri kondisi politik yang sedang mengalami turbulensi dan sudah sangat mengkhawatirkan dapat menimbulkan krisis politik perlu mewaspadai faktor-faktor politik yang semakin dinamis. Termasuk mewaspadai pelaksanaan sistem ekonomi kerakyatan yang belum secara sungguh-sungguh untuk merwujudkan kesejahteraan rakyat yang sangat erat kaitannya dengan dinamika politik yang terjadi akhir-akhir ini.
Edisi berikut akan menyampaikan berbagai faktor yang perlu diwaspadai dalam gatra ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Semoga bermanfaat.
Merdeka.
P.A. Rangkuti (PAR)
.












