Breaking News
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Bantargebang Serap Aspirasi Warga Mustikasari dan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Brimob Polda Metro Jaya Panen Hasil Program Ketahanan Pangan BPP 08 Gelar Koordinasi di Warung Kopi, Dukung UMKM dan Perkuat Rasa Kemanusiaan, Waketum BPP 08: “Ini Akan Jadi Agenda Rutin Kami” Anggota Kodim Sleman Percantik Lingkungan Kerja Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Umum  

Fokus Bela Negara, Konsepsi Kewaspadaan Nasional

Edisi kesebelas, Kamis 29 Januari 2026

Salam Bela Negara.

Untuk memahami berbagai bentuk HTGA dalam aspek sosial pada konsepsi Ketahanan Nasional yang dapat menggagalkan Pembangunan Nasional menuju Indonesia Emas tahun 2045 akan disampaikan secara singkat tentang lima gatra (Panca Gatra) meliputi Gatra Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan).

Pada edisi kesebelas ini akan diawali dengan gatra ideologi dan politik.

*Gatra Ideologi*

Ideologi Pancasila adalah dasar negara Indonesia dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi terbuka menjadi pedoman untuk beretika, bermoral dan taat hukum serta menjadi identitas bangsa dalam memperjuangkan terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Jika ditelusuri perumusan lahirnya Pancasila dalam sidang-sidang BPUPKI tahun 1945, menunjukkan bahwa Ir. Soekarno (Bung Karno) yang menyampaikan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia dan dasar negara Indonesia Merdeka, merupakan gagasan cerdas yang mepersatukan Indonesia dari keberagaman nilai-nilai budaya dan agama yang telah berlangsung secara turun temurun.

Ide Bung Kano tentang Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang terdiri dari sembilan tokoh nasionalis dan agamis terdiri dari Ir. Soekarno (Ketua), Moh. Hatta (Wakil Ketua), Moh. Yamin, A.A. Maramis, Achmad Soebardjo, KH. Wachid Hasyim, Kahar Muzakkir, Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosoejoso.

Hasil perumusan Panitia Sembilan menghasilkan naskah Pembukaan UUD 1945 yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Setelah dibahas dalam sidang pleno BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Mukadimah UUD dan dilanjutkan dengan perumusan rancangan UUD 1945.

Dalam pembahasan dasar Indonesia Merdeka timbul tiga pemikiran utama dikalangan anggota BPUPKI yakni: merumuskan rancangan UUD 1945, menentukan sistem perekonomian dan keuangan, serta upaya membela Indonesia berbasis kekuatan rakyat pasca kemerdekaan.

Agar pembahasan dapat lebih intensif dibentuk tiga panitia yakni: 1) Panitia rancangan UUD 1945 dipimpin oleh Bung Karno dengan anggota 19 orang; 2) Panitia perekonomian dan keuangan dipimpin oleh Drs. Muhammad Hatta (Bung Hatta) dengan anggota 22 orang; 3) Panitia Pembelaan Tanah Air yang dipimpin oleh Abibusno Tjorosoejoso dengan anggota 22 orang.

Baca Juga :  Persiapan Rapimnas FKPPI, Bamsoet Dorong Transformasi FKPPI Menjadi Kekuatan Strategis Pembangunan Bangsa

Panitia rancangan UUD BPUPKI merumuskan naskah UUD dan selanjutnya disempurnakan dalam sidang-sidang pleno. Pokok-pokok pikiran yang berkembang pada panitia perekonomian dan keuangan diakomodir dalam Pasal 33 UUD dan pemikiran-pemikiran yang berkembang pada panitia pembelaan Tanah Air diakomodir dalam Pasal 30 UUD. Karena tugas BPUPKI dianggap telah selesai, maka BPUPKI dibubarkan tanggal 16 Juli 1945.

Selanjutnya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 7 Agustus 1945 yang dipimpin oleh Bung Karno sebagai ketua dan Bung Hatta sebagai Wakil Ketua dengan anggota 21orang, kemudian bertambah 6 orang. Sidang pertama berlangsung tanggal 18 Agustus 1945 dengan agenda utama mensyahkan rancangan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi Indonesia Merdeka. Dengan beberapa perubahan, naskah rancangan UUD hasil BPUPKI secara resmi disayahkan oleh PPKI.

Pancasila menjadi ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia Merdeka dan UUD 1945 menjadi dasar konstitusi NKRI.

Sejak awal kenerdekaan, Ideologi Pancasila ditengah ideologi besar dunia mempunyai ancaman dari ideologi lain seperti ideologi komunisme, liberalisme, dan kapitalisme. Bahkan masih ada komponen bangsa yang menginginkan negara berbasis agama Islam dan negara merdeka di luar NKRI seperti; Gerakan Republik Maluku Selatan, (RMS), Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Dari fakta dan informasi yang ada menunjukkan bahwa keterlibatan negara asing diduga kuat ikut berperan dalam beberapa gerakan yang mengancam keberlanjutan NKRI.

Agar NKRI terjamin keberadaannya sepanjang masa, perlu diwaspadai faktor-faktor yang memperlemah Pancasila. Paham-paham lain yang tidak seiring dengan Pancasila semakin tumbuh seperti individualisme, materilalisme, hedonisme termasuk bahaya korupsi yang semakin membudaya dan penyalahguaan narkoba yang semakin meluas perlu diantisipasi sejak dini.

Diperlukan pendidikan Pancasila yang lebih intensif tidak hanya melalui jalur pendidikan tapi juga jalur pekerjaan dan pemukinan secara persuasif dengan metoda yang efektif terutama bagi generasi penerus agar lahir generasi yang Pancasilais.

Baca Juga :  Akhirnya Pengerjaan TMMD Kodim 0732/Sleman Tuntas

Artinya tidak hanya memahami nilai-nilai Pancasila tapi juga melakukan internalisasi nilai-nilai Pancasila pada diri setiap warganegara yang berkarakter berkertuhanan (religius), menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, memperkokoh persatuan bangsa Indonesia, bersikap demokratis yang berkedaulatan rakyat serta menegakkan keadilan sosial menuju masyarakat adil dan makmur.

Gatra Politik

Sesungguhnya naskah utama UUD 1945 adalah panduan pelaksanaan politik negara Indonesia Merdeka yang memuat beberapa prinsip dasar seperti: sistem demokrasi Pancasila berbasis presidensial dan multipartai.

Dinamika penerapan demokrasi Pancasila berlangsung dengan berbagai tantangan dan perubahan untuk mencapi sistem ideal seiring dengan nilai-nilai Pancasila. Pada awal kemerdekaan NKRI pernah menerapkan Demokrasi Parlementer dengan memisahkan Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan.

Kondisi pemerintahan saat itu sangat rawan karena sering terjadi pergantian kabinet akibat dari rapuhnya koalisi dari partai. Untuk mengatasi keadaan yang semakin kritis, Presiden mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959 yang prinsipnya kembali memberlakukan UUD 1945.

Presiden Soekarno mulai menerapkan Demokrasi Terpimpin yang ternyata juga tidak tepat bagi Indonesia. Sejak lahirnya Orde Baru tahun 1966, pemerintah melakukan penataan politik mengacu kepada UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Multi partai dirubah menjadi dua partai yakni PDI dan PPP serta GOLKAR.

Era Refomasi sejak tahun 1998, MPR melakukan amandeman atas UUD 1945 dengan banyak perubahan. Presiden dan wakil Presiden hanya boleh menjabat maksimal 2 periode dan dipilih melalui PEMILU. Multi partai politik kembali diberlakukan sehingga muncul jumlah partai politik yang semakin banyak.

Status MPR dirubah dari Lembaga Tertinggi Negara menjadi Lembaga Tinggi Negara sejajar dengan Lembaga Tinggi lainnya serta menghilangkan fungsinya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan menghilangkan perannya menyusun GBHN.

Anggota MPR dari kelompok golongan yang dianggap tidak mewakili partai politik dan Golkar saat itu dihilangkan dan diganti dengan membentuk lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui PEMILU. Sejak itu diterapkan sistem bikameral.

Perubahan ini telah berdampak terhadap kondisi politik yang semakin dinamis masih terus mencari bentuk yang lebih ideal. Kegaduhan sosial politik terus terjadi dan berdampak terhadap gatra lainnya yakni gatra ideologi, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Baca Juga :  BNN dan BPOM Perbarui Kerja Sama, Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Narkotika

Amandemen UUD 1945 perlu dikaji ulang, karena ada hal-hal yang kebabalasan bahkan ada beberapa ketentuan yang prinsip hilang seperti penyusunan GBHN dan wakil golongan yang tidak lagi diakomodir di MPR.

Sesuai dengan kesepakatan awal bahwa perubahan UUD 1945 dilakukan dengan adendum, di mana naskah asli sebagai karya besar para pendiri negara ini perlu dipertimbangkan kembali untuk dilestarikan dan perubahannya terlampir sebagai bagian yang utuh dari UUD 1945.

Pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila yang kita anut salah satu masalah yang perlu disempurnakan dengan menempatkan kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat.

Sistem PEMILU masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat agar dapat berlangsung dengan jujur dan adil dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh aspirasi rakyat dalam menghasilkan pemimpin bangsa dan negara yang berkualitas dan dapat menjadi panutan.

Untuk mengakhiri kondisi politik yang sedang mengalami turbulensi dan sudah sangat mengkhawatirkan dapat menimbulkan krisis politik perlu mewaspadai faktor-faktor politik yang semakin dinamis. Termasuk mewaspadai pelaksanaan sistem ekonomi kerakyatan yang belum secara sungguh-sungguh untuk merwujudkan kesejahteraan rakyat yang sangat erat kaitannya dengan dinamika politik yang terjadi akhir-akhir ini.

Edisi berikut akan menyampaikan berbagai faktor yang perlu diwaspadai dalam gatra ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Semoga bermanfaat.

Merdeka.
P.A. Rangkuti (PAR)
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *