Polri  

Awalnya Pemakai, Kasat Narkoba Polres Lombok Timur: Karena Kebutuhan Ekonomi Barang Untuk dipakai HMJ Jual Lagi

Barometer99- Lombok Timur – NTB. Seorang pria Kelurahan Utara Kecamatan Selong kabupaten Lombok Timur ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur karena diduga sebagai bandar narkoba. Jum’at, 14/10/22.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono, SIK., MH, melalui Kasat Narkoba I Gutsti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, membenarkan atas penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial HMJ.

“HMJ ( pelaku, red ) ditangkap di dusun Cempaka Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur”, ujarnya.

Penangkapan terhadap HMJ, lanjut Kasat Narkoba, ditangkap pada hari, Selasa, 11/10/22 sekitar pukul 15:30 wita.

Terduga Pelaku ​berinisial, HMJ, laki – laki, 24 tahun, kelurahan Kelayu Utara kecamatan Selong kabupaten Lombok Timur.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat karena masyarakat merasa resah terhadap terduga pelaku yang sering melakukan transaksi jual beli narkoba sehingga masyarakat memberikan informasi pada pihak kepolisian”, terang Kasat Narkoba.

BACA JUGA :  Melaju Dengan Kecepatan Tinggi, Pengendara Tabrak Warga desa Rato Hingga Tewas

Informasi tersebut ditindaklanjuti. Tim Buser Sat Resnarkoba melakukan penyidikan dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku HJM.

Kemudian tim mengetahui keberadaan HMJ berada di rumah milik berinisial RI yang beralamat di Dusun Cempaka Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur.

Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap HMJ serta mengamankan pemilik rumah RI yang di saksikan oleh kepala wilayah setempat dan ketua RT setempat.

“Tim menggeledah badan dan pakaian RI dan HMJ tim tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika”, ujarnya.

Setelah itu, kata Kasat Narkoba, tim melakukan penggeledahan rumah milik RI dan tim menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus rokok surya yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan tissue, 1 (satu) kotak permen Happydent white yang didalamnya berisi 8 (delapan) poket narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) sendok shabu dari pipet serta tim juga menemukan 1 (satu) timbangan digital dilemari dan juga 1 (satu) unit HP Merk samsung warna hitam.

BACA JUGA :  Nekat Mencuri di Warung, Seorang Pria Warga Lampung Diamankan ke Polres Aceh Timur

“Pada saat ditanyakan kepemilikan semua barang bukti tersebut HMJ mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya”,pungkasnya

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku HMJ mendapatkan 9 poket diduga shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial AF seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). “Akan tetapi, HMJ baru membayar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada AF dan sisanya akan di bayar setelah semua shabu tersebut habis terjual. Dari 9 poket shabu tersebut rencananya HMJ akan menjual seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per poketnya”, jelas Kasat Narkoba.

BACA JUGA :  Desa Kuta Diterjang Banjir, Polisi Gerak Cepat Bantu Evakuasi Warga Yang Terdampak

Keuntungan yang didapatkan oleh pelaku, kata Kasat Narkoba, jika 9 poket shabu tersebut habis terjual, pelaku mendapat keuntngan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

“Awalnya pelaku hanya pemakai, tapi karena keadaan ekonomi barang yang tadinya dia beli untuk dipakai akhirnya dia jual lagi”, tuturnya.

Kasat Narkoba menambahkan, dari hasil penjualan narkoba, pelaku menggunakannya untuk keperluan hidup sehari – hari.

Syf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *