Lanjutkan Operasi Gempur II, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Barometer99– Malang – Dalam Upaya Memberantas peredaran Rokok Ilegal, Tim Penindakan Kantor Bea Cukai Malang melakukan patroli darat dan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di wilayah Malang Raya, Rabu (12/10/2022) dalam rangka Operasi Gempur II.

Tim melakukan pemeriksaan kepada J&T Cargo MLG010B di jalan Gadang 10B No. 1A, Gadang, kecamatan Sukun, kota Malang dengan hasil terdapat pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek New Redblu Exclusive dan Redblu Bold tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli = 4.590 bungkus dengan total 91.800 batang.

Tim juga melakukan kegiatan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal dengan melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut jenis microbus dengan nomor polisi N 7xx6 UD yang kedapatan melakukan pengiriman BKC HT Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 28.960 bungkus dengan total 567.200 batang. Selanjutnya Tim membawa barang dan sarana pengangkut ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Resmi Buka GPDRR 2022 di Bali

Dalam kegiatan ini Tim Intelijen dan Tim Penindakan juga melakukan kunjungan ke jasa titipan antara lain SAP Cepat dan Rosalia Indah Cargo dengan hasil tidak ada pengiriman BKC ilegal. Dalam kegiatan ini Tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC HT ilegal.

Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 395.320.000,00 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 751.260.000,00. “Kami akan terus aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, demi melindungi masyarakat luas dari dampak negatif rokok ilegal dan tentunya mengoptimalkan penerimaan negara” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.

BACA JUGA :  Mobil Penabrak Mahasiswi Cianjur, Kapolres: Bukan Iring-Iringan Polisi

Bea Cukai Malang / Ratri

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *