Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Barometer99– Malang – Selasa, 11 Oktober 2022, Tim Penindakan Kantor Bea Cukai Malang melakukan patroli darat dan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di wilayah Malang Raya dalam rangka Operasi Gempur II. Tim melakukan pemeriksaan kepada J&T Cargo Malang Gateway MLG99A di Jalan Kristalan No 150, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dengan hasil terdapat pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 36 koli = 15.980 bungkus dengan total 319.560 batang.

BACA JUGA :  Lima Penekanan Pangkoarmada III Saat Pembukaan Latihan Peningkatan Kemampuan Sea Survival

Selanjutnya Tim membawa barang ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tim juga melakukan kegiatan patroli malam pada jalur distribusi rokok ilegal yang kedapatan nihil. Dalam kegiatan ini tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC HT ilegal.

Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 191.736.000,00 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 364.298.400,00.

BACA JUGA :  Tumbuhkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat Prajurit MENART 2 MAR Laksanakan TMMD Ke- 115

Gunawan Tri Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Kami akan bekerja maksimal untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal, Kami juga tidak ragu menindak tegas pengiriman BKC Ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.

Bea Cukai Malang / Ratri

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *