Barometer99– Malang – Selasa, 11 Oktober 2022, Tim Penindakan Kantor Bea Cukai Malang melakukan patroli darat dan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di wilayah Malang Raya dalam rangka Operasi Gempur II. Tim melakukan pemeriksaan kepada J&T Cargo Malang Gateway MLG99A di Jalan Kristalan No 150, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dengan hasil terdapat pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 36 koli = 15.980 bungkus dengan total 319.560 batang.
Selanjutnya Tim membawa barang ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tim juga melakukan kegiatan patroli malam pada jalur distribusi rokok ilegal yang kedapatan nihil. Dalam kegiatan ini tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC HT ilegal.
Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 191.736.000,00 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 364.298.400,00.
Gunawan Tri Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Kami akan bekerja maksimal untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal, Kami juga tidak ragu menindak tegas pengiriman BKC Ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.
Bea Cukai Malang / Ratri