Polri  

Polres Lombok Utara Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Iparnya Sendiri

Barometer99- Lombok Utara – NTB. Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara telah berhasil ungkap pelaku pembunuhan seorang wanita di Pondok Dusun Betumping Desa Sokong yang terjadi pada Sabtu 08/10/2022 kemarin.

“Terduga pelaku berinisial, MH, (36 tahun) seorang laki-laki, alamat Dusun Betumping Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara”, Ujar Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK,. MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana, minggu, 9/10/22.

MH (pelaku, red ) menyerahkan diri ke Polsek Tanjung pada siang hari di saat Sat Reskrim Polres Lotara bersama dengan Tim melakukan olah TKP di Pondok korban di Dusun Betumping Desa Sokong Kabupaten Lombok Utara.

“Setelah tim dari Sat reskrim Polres Lombok Utara melakukan olah TKP. Dan dari hasil olah TKP petugas menyimpulkan patut diduga ada kekerasan yang dilakukan oleh pelaku”, kata Kasat Reskrim.

Korban mengalami luka memar yang cukup serius dan mengeluarkan darah dari telinga, hidung serta mulut. “Diduga korban di pukul dengan menggunakan alat sehingga korban mengalami luka memar yang cukup serius dan akibat dari pukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban Nyawa korban tidak bisa diselamatkan atas penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku”, beber Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  Polri Tunjuk Karowabprof Jadi Plh Karopaminal

Masih Kata Kasat Reskrim, atas dasar kecurigaan tersebut tim mulai melakukan olah TKP dan sambil menyisir dibeberapa lokasi yang dekat dari TKP awal, dan setelah berjalan keselatan kurang lebih 15 M, petugas menemukan sebuah rumah.

“Lalu tim masuk kerumah tersebut lewat samping rumah sebelah selatan dari Tempat Kejadian Perkara. Petugas menemukan di belakang rumah terduga pelaku ada brugak yang beralaskan bambu ada bekas darah yang bersegera dan petugas juga menemukan sebatang kayu Balok, panjangnya sekitar 1 M yang ada bercak darah yang masih baru”, terangnya.

Made Sukadana menerangkan, dari analisa kasus ditemukan meninggalnya seorang wanita yang berinisial SW petugas menduga ada kaitannya dengan brugak di belakang rumah terduga pelaku MH yang ada bercak darahnya dan balok kayu yang terdapat bercak darah yang ditemukan di rumahnya MH.

“Setelah di cek rumah tersebut dalam keadaan kosong kemudian petugas menanyakan terhadap warga atas pemilik rumah yang ditemukan kayu balok yang ada bercak darahnya tersebut dan ternyata yang memiliki rumah itu adalah saudara MH ( pelaku, red ) yang merupakan iparnya dari korban SW”, tutur Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim mengatakan, Kecurigaan petugas semakin tinggi, sembari menanyakan siapa namanya pemilik rumah tersebut dan disampaikan sama warga sekitar bahwa yang memiliki rumah tersebut adalah saudara MH. dan biasanya ia sering ke wilayah Pemenang, Gangga dan Bayan

BACA JUGA :  Pimpin Anev Operasional Triwulan I 2024, Kapolda NTB Harap Kinerja Jajarannya di Optimalkan

“Petugas mengamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kasus meninggalnya SW”, ujar Kasat Reskrim.

Made Sukadana juga menyampaikan, Team Opsnal langsung mencari saudara MH tersebut. Dan berdasarkan informasi yang diberikan oleh warga keberadaan terduga pelaku yang di berikan oleh warga. Setelah dilakukan penyelidikan atas keberadaan terduga pelaku. “Ternyata terduga pelaku merasa takut sehingga terduga pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tanjung”, terangnya.

“Terduga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan kayu balok dengan memukuli pada bagian leher kepala bagian belakang korban berulang kali sehingga korban meninggal dunia”, imbuhnya.

Disampaikan oleh Kasat Reskrim, adapun motif dari pembunuhan tersebut adalah
dasarnya terduga pelaku MH di datangi oleh korban SW, dikarenakan sudah malam Korban datang ke rumah tersangka (TSK) untuk diajak bicara dan disuruh datang besok pagi, korban malah marah-marah sampai buang ludah, beberapa kali nyumpah-nyumpah berulang-ulang kali (teriak anak basong),

“Dan terduga pelaku tetap menyarankan pulang dan datang besok, korban tidak mau, sehingga setelah kurang lebih 1 jam ngomong seperti itu terus, kepala pelaku terasa panas, kemudian pelaku berdiri ambil kayu pukul sampai mati”, ungkapnya.

BACA JUGA :  Polri Jatuhkan Sanksi PTDH ke AKBP Raden Brotoseno

ia menambahkan, selain motifnya tersangka membunuh korban atas omongan kasar kepada tersangka. “Diduga juga ada hubungan asmara antara terduga pelaku dengan korban”, pungkasnya.

Kasat menambahkan, korban dianiaya dengan menggunakan Balok di brugak milik tersangka yang berada nempel dengan rumah tersangka dan pada saat itu korban tidur di Brugak tersangka dengan menggunakan selimut dan korban dibunuh sekitar pukul 04.09 wita dini hari pada hari sabtu tanggal 08 Oktober 2022.

“Setelah dibunuh korban ditarik kakinya oleh terduga pelaku untuk dibawa ke pondok milik korban sehingga ada bekas darah di brudak tempat korban dibunuh dan ada bercak darah bekas seretan”, tandas Kasat Reskrim.

Made menambahkan Sat Reskrim telah meningkatkan penanganan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan dan korban telah dilakukan Outopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya korban, yang merupakan kelengkapan dalam proses penyidikan

“Atas kejadian tersebut pelaku patut diduga melanggar Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1 huruf 4 dengan ancaman 15 tahun penjara”, pungkas Kasat Reskrim Polres Lombok Utara ini.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *