Wamenkum : Pemerintah Siap Beri Penjelasan atas Pasal Krusial KUHP- KUHAP yang Jadi Gugatan di MK

Jakarta, Barometer99.com – Pemerintah menegaskan kesiapan untuk memberikan penjelasan komprehensif atas sejumlah pasal krusial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penjelasan tersebut akan disampaikan secara akademik oleh tim ahli guna memastikan pemahaman yang utuh terhadap substansi dan filosofi KUHP Nasional dan KUHAP.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan hingga saat ini terdapat 15 gugatan terhadap KUHP yang berkaitan dengan 14 isu krusial yang ramai diperbincangkan publik. Kemudian ada pula enam gugatan menyangkut KUHAP. Pemerintah, kata dia, sejak awal telah mengantisipasi adanya pengujian konstitusional terhadap KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan.

“Jadi waktu proses penyusunan KUHP itu, kami memang sudah berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji, dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik,” kata Wamenkum saat menjadi keynote speaker pada kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/01/2026).

“Mengapa harus dicantumkan dan mengapa harus formulasinya seperti itu? Kami tim ahli siap untuk menjelaskan kepada publik terhadap materi-materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi,” tambah pria yang akrab disapa Eddy.

Sementara itu, Eddy mengatakan bahwa salah satu item yang digugat oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi terkait KUHAP adalah hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Padahal, kata wakil dari Supratman Andi Agtas ini, hubungan koordinasi itu dibuat untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, memberi kepastian hukum, dan meminimalisir ego sektoral.

“Bahwa yang menjadi tugas dan tantangan kita bersama, bagaimana kita mencoba menjelaskan kepada masyarakat, bagaimana paradigma visi misi dari KUHP nasional, sembari kita menjelaskan kepada publik terkait 14 isu yang sekarang sedang diajukan di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Baca Juga :  Kejuaraan Tenis HUT ke-80 Persit di Surabaya, Ajang Kebersamaan dan Sportivitas

Eddy juga menyoroti anggapan orang-orang kalau pasal-pasal di KUHP dan KUHAP multitafsir, seperti misalnya pada 14 isu krusial. Padahal, menurutnya tidak ada undang-undang tanpa penafsiran. Ia pun mengutip salah seorang begawan hukum anak bangsa, Prof. Satjipto Rahardjo, yang mengatakan bahwa membuat undang-undang itu adalah satu hal, tetapi menafsirkan undang-undang itu adalah hal berikutnya.

“Jadi tidak mungkin suatu hari hukum, atau suatu undang-undang, ketika diimplementasikan tanpa penafsiran. Itu tidak mungkin. Pasti ada celah dan memang tugas kita untuk menjelaskan itu. Bagaimana suasana kebatinan pembentuk undang-undang dalam merumuskan suatu pasal di dalam KUHP. Bagaimana aparat penegak hukum kemudian mengikuti suasana kebatinan itu untuk kemudian mengimplementasikan KUHP itu di dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *