Barometer99- Sumbawa Besar – NTB. Seorang pria berinisial, H, laki – laki, 18 tahun, diduga sebagai bandar narkoba diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa Besar. Rabu, 5/10/22.
Kapolres Sumbawa Besar AKBP Henry Novika Chandara, SIK., MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Malaungi, SH., MH, membenarkan atas penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Pelaku ditangkap di desa Juran Alas kecamatan Alas”, tuturnya pada saat dikonfimasi oleh wartawan melalui pedan whatsapp, Rabu, 5/10/22.
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. “Informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kami melakukan penangkapan terhadap H ( pelaku, red ) di lokasi.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeladahan, ditemukan 3 poket narkotika Jenis sabu dengan Bruto 1,10 Gram di dalam Kantong celana palaku.
Kasat Narkoba menambahkan, modus operandi terduga pelaku. Pelaku menjual atau mengedar dan melakukan pesta nakroba dengan pelanggannya juga. “Pelanggan yang datang belanja bisa langsung duduk bareng di tempat terduga pelaku dan melakukan pesta narkoba”, katanya.
Sedangkan barang bukti, kata Kasat Narkoba, pelaku mendapatkan barang ( narkoba, red ) dari saudara Inisial, A ( pelaku sedang dalam pengejaran polisi ) warga alas juga.
“Kami sudah melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, A, namun pelaku tidak ada di rumahnya”, imbuhnya.
“Hasil penjualan narkoba digunakan untuk kebutuhan sehari – hari”, pungkas Malaungi, SH., MH, Kasat Narkoba Polres Sumbawa Besar.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut.
Syf.