Polri  

Dua Bandar Narkoba Jaringan Luar Kota Mataram Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Barometer99- Mataram – NTB. Dua terduga bandar narkoba jaringan luar Kota Mataram diamankan polisi di salah satu kamar kos-kosan di wilayah Babakan, Cakranegara Kota Mataram, Selasa (04/10).

Mereka diamankan karena terbukti menyimpan 15,2 gram bruto sabu yang ditemukan saat penggeledahan dimana kedua terduga saat itu berada.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga terpaksa diamankan ke Mapolresta Mataram berikut barang bukti dari hasil penggeledahan.

BACA JUGA :  Tim Supervisi Sops Polri Tinjau Pelaksanaan Serbuan Vaksinasi Alumni Akabri 1998

Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK, menyatakan hal itu usai tim opsnal melakukan penangkapan terhadap kedua terduga yang diketahui bernama (inisial) AS, Pria 34 tahun, Babakan, Cakranegara dan AZ, pria 35 tahun beralamat Turide, Sandubaya, kota Mataram.

“Kedua diamankan di salah satu Kos-kosan di wilayah Kecamatan Cakranegara,”ungkap Yogi, (04/10).

BACA JUGA :  Polres Maybrat Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-79: Wujud Pengabdian Polri untuk Masyarakat

Sesuai hasil penyelidikan sementara bahwa kedua terduga ini diindikasikan sebagai bandar narkoba di kota Mataram, dan berdasar keterangan yang di proleh terduga mendapat barang berupa sabu tersebut dari luar pulau Lombok.

“Ini yang masih kami dalami terkait asal barang, dan sasarannya di jual ke wilayah mana saja,”ucapnya.

“Kedua terduga bersama barang bukti saat ini berada di kantor sat resnarkoba Polresta Mataram,”imbuhnya.

BACA JUGA :  Bidpropam Polda Maluku Gelar Gaktiblin Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Kedua terduga akan dijerat dengan pasal 114, 112 dan 127 UI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *