Barometer99- Lombok Timur – NTB. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang telah melakukan transaksi jual beli narkotika di Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur. Selasa, 27/9/22.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono, SIK, SH., MH, melalui Kasat Narkoba I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, membenarkan atas informasi dari masyarakat bahwa di desa Masbagik Utara ada seseorang yang melakukan transaksi jual beli narkotika dan pelaku sudah kita amankan.
“Terduga Pelaku berinisial, R, laki – laki, 39 tahun, Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur”, tutur Kasat Narkoba, Selasa, 28/9/22.
“R ( Pelaku, red ) ditangkap pada hari Jum’at, 23/9/2022 sekitar pukul 20:00 Wita. Pelaku ditangkap di Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur”, lanjut Kasat Narkoba.
Lanjut Kasat Narkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat kita lakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 20.00 Wita, tim mengetahui keberadaan pelaku berada di Desa Masbagik Utara Kecamkecamatan Masbagik”, katanya.
Selanjutnya, lanjut kasat Narkoba, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pada saat dilakukan menggeledah terhadap pelaku, tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet kecil warna merah yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) Bungkus Plastic Klip Berisi Kristal Bening Yang Diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu,1 korek api gas,1 timbangan digital warna hitam,1 scop plastic,1 pipet plastic,1 bungkus klip kosong ditemukan di saku celana depan sebelah kiri serta tim juga menemukan sejumlah uang Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) di saku celana depan sebelah kanan”, ujarnya.
Pada saat di tanyakan kepemilikan semua barang bukti tersebut, R ( pelaku, red ) mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri.
“Proses pengeledahan yang dilakukan oleh tim terhadap pelaku disaksi oleh kepala desa dan ketua RT”, beber Kasat Narkoba.
Selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polres Lombok Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
Syf.