Polri  

Kapolres Bima Kota Terima 2 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Tokoh Masyarakat Wera

Barometer99- Kota Bima – NTB. Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi kembali menerima penyerahan 2 pucuk Senjata Api Rakitan diserahkan tokoh masyarakat Kecamatan Wera Kabupaten Bima.

Penyerahan Senpi Rakitan oleh tokoh masyarakat Wera itu, berlangsung di ruang kerja Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi di ruang kerjanya, Senin (26/9) siang ini.

Saiful Bahri yang mewakili tokoh masyarakat Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima, menyerahkan senpi rakitan itu secara ikhlas untuk diamankan pihak Polres Bima Kota.

BACA JUGA :  Pastikan Kawasan Wisata Aman, Unit Turjawali Polres Bima Kota, Patroli Cipkon

2 pucuk Senpi Rakitan dengan model popor kayu berikut 8 butir peluru tersebut, merupakan milik warga yang diamankan sebelumnya oleh tokoh masyarakat setempat, lalu diserahkan pada pihak berwajib yakni Polres Bima Kota.

Pada tokoh masyarakat yang hadir dan menyerahkan Senpi Rakitan itu, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kesadaran warga, menyerahkan senpi rakitan dimaksud.

BACA JUGA :  Wakili Kapolda Aceh, Dirsamapta Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono Hadiri Kegiatan Crisis Management Exercise 20 Th Commemoration Of The 2004 Aceh Tsunami

Disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, kepemilikan senpi pun senpi rakitan tanpa ijin dan dokumen resmi, merupakan bentuk melawan aturan.

“Siapapun warga tidak diperkenankan untuk memiliki atau menggunakan senpi tanpa ijin,”pastinya.

Penyerahan Senpi Rakitan Laras panjang itu, oleh tokoh masyarakat Tawali Wera, sambung AKBP Rohadi, merupakan bentuk kesadaran dan kepatutan terhadap hukum dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Rustika Herlambang: Kinerja Kabid Humas Polda se-Indonesia Alami Peningkatan

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat bersedia menyerahkan senpi dan kalau mendapatkan informasi kepemilikan senpi, segera melaporkan pada pihaknya.

Sebabnya, jika ditemukan Senpi tanpa ijin, maka akan ada konsekwensi hukum bagi pemiliknya.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *