Polri  

Kapolres Bima Kota Terima 2 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Tokoh Masyarakat Wera

Barometer99- Kota Bima – NTB. Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi kembali menerima penyerahan 2 pucuk Senjata Api Rakitan diserahkan tokoh masyarakat Kecamatan Wera Kabupaten Bima.

Penyerahan Senpi Rakitan oleh tokoh masyarakat Wera itu, berlangsung di ruang kerja Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi di ruang kerjanya, Senin (26/9) siang ini.

Saiful Bahri yang mewakili tokoh masyarakat Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima, menyerahkan senpi rakitan itu secara ikhlas untuk diamankan pihak Polres Bima Kota.

BACA JUGA :  Respon Cepat! Call Center Polri 110 Dihubungi Ketua RT, Tawuran Pelajar Berhasil Dicegah Wujud nyata Polisi hadir Untuk Mayarakat

2 pucuk Senpi Rakitan dengan model popor kayu berikut 8 butir peluru tersebut, merupakan milik warga yang diamankan sebelumnya oleh tokoh masyarakat setempat, lalu diserahkan pada pihak berwajib yakni Polres Bima Kota.

Pada tokoh masyarakat yang hadir dan menyerahkan Senpi Rakitan itu, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kesadaran warga, menyerahkan senpi rakitan dimaksud.

BACA JUGA :  Sukseskan WWF Ke-10, Polda NTB Jaga Pintu Masuk ke Bali

Disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, kepemilikan senpi pun senpi rakitan tanpa ijin dan dokumen resmi, merupakan bentuk melawan aturan.

“Siapapun warga tidak diperkenankan untuk memiliki atau menggunakan senpi tanpa ijin,”pastinya.

Penyerahan Senpi Rakitan Laras panjang itu, oleh tokoh masyarakat Tawali Wera, sambung AKBP Rohadi, merupakan bentuk kesadaran dan kepatutan terhadap hukum dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Diduga Miliki 20 Poket Narkoba jenis Shabu Pria Asal Dena Ini diciduk polisi

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat bersedia menyerahkan senpi dan kalau mendapatkan informasi kepemilikan senpi, segera melaporkan pada pihaknya.

Sebabnya, jika ditemukan Senpi tanpa ijin, maka akan ada konsekwensi hukum bagi pemiliknya.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *