Polri  

Diduga kuasai Sabu sabu, bocah 15 tahun di ringkus Polisi

Barometer99- Dompu – NTB. Timsus tim Bravo Satnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus bocah AA (15) warga kecamatan Woja, di pinggir jalan raya cabang Soriutu, Desa Transad, Kecamatan Manggelewa. Lantaran diduga menguasai, menyimpan dan atau menjual Narkotika golongan I bukan jenis tanaman dan atau sabu sabu. Rabu 21 september 2022 sekira pukul 23.30 wita.

BACA JUGA :  Masyarakat Kota Sorong Dikagetkan Dengan Penemuan Mayat di Jalan Jend Ahmad Yani

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH, membenarkan atas penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat karen adanya seorang pria yang hendak melakukan transaksi jual beli narkotika”, ujarnya.

Setelah mengantongi ciri-ciri pria yang dimaksud, Tim Bravo bergerak dan mengintai gerak gerik AA lalu kemudian anggota Tim mendekat kemudian menunjukkan surat perintah tugas dilanjutkan dengan penggeledahan badan yang sebelumnya dilakukan penggeledahan, anggota Tim Bravo memanggil masyarakat yang berada di sekitar TKP untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

BACA JUGA :  Pastikan Perayaan Natal Berjalan Dengan Baik, Polsek Bayung Lencir Perketat Pengamanan Gereja

Setelah dilakukan penggeledahan, jelas kasat Narkoba, di dalam kantong celana AA polisi menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 2 (dua) klip plastik transparan yang di berisi kristal bening diduga sabu sabu.

“Usai dilakukan penggeledahan selanjutnya AA dan barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, pungkas Malik.

BACA JUGA :  Remaja 18 Tahun Ditangkap Polsek Grogol Petamburan karena Bawa 5,65 Gram Tembakau Gorila

(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *