Melalui BPPD, Pemkot Palembang Susun Naskah Penggabungan Perda Pajak dan Retribusi

Tengah : Ratu Dewa, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Palembang.

Barometer99- PALEMBANG,- Pemerintah Kota Palembang, melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, menyusun naskah terkait penggabungan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Perda Retribusi menjadi satu Perda.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa saat di Ruang Rapat Parameswara Setda Kota Palembang, Kamis (14/9/2022).

“Saat ini kita tengah berupaya menggabungkan Perda Pajak dan Perda Retribusi menjadi satu Perda. Paling lambat kami targetkan penyusunan naskahnya selesai sebelum akhir tahun ini,” kata Dewa kepada awak media.

BACA JUGA :  Kejari OKU Selatan Naikkan Status Ke Tahap Penyidikan Terhadap Kasus Dugaan Korupsi Dana BBM di DLH

Dia mengatakan, penggabungan dua Perda menjadi satu itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Herly Kurniawan, Kepala BPPD Pemerintah Kota Palembang

Dewa menerangkan, UU Tentang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu disahkan 5 Januari 2022 yang lalu. Di dalamnya ditentukan, maksimal dua tahun, daerah sudah harus menyusun dan mengesahkan Perda terkait.

BACA JUGA :  Kurang dari 6 Jam, Polsek Lawang Kidul Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Keban Agung

“Artinya kita harus melakukan percepatan dalam pendampingan dari tim Raperda dan meminta kepastiannya kapan,”ujarnya.

Kendati demikian, Ratu Dewa meminta kepada tim untuk melaukan kajian lebih komprehensif dalam pembentukan Perda.

“Kita ada melibatkan tim akademik dan tim draf Raperda. Itu semua harus ada proses, karena kebutuhan ini diperlukan hingga masa mendatang,” pungkasnya.

Editor: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *