Polri  

Diduga Lupa Matikan Kompor Gas, Tiga Unit Rumah di Desa Tolouwi Terbakar Rata

Barometer99- Bima – NTB. Sebanyak tiga unit rumah warga RT.04 di Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima ludes terbakar, Jum’at (16/9/22) dini hari sekitar Pukul 00.53. Wita.

Sementara dua rumah warga lainnya yang berdekatan dengan titik kebakaran sengaja dirusak untuk mengantisipasi api tidak menjalar luas.

Kebakaran tersebut diduga kuat dipicu akibat ledakan yang bersumber dari kompor gas LPG yang lupa dimatikan pemilik salah satu rumah warga terbakar.

“Adapun musibah kebakaran diawali dengan suara ledakan diduga ledakan kompor gas, yang berasal dari dapur saudara Alamsyah [salah satu korban]. Dan seketika itu langsung terjadi kebakaran dari dapur rumah panggung milik saudara Alamsyah tersebut,” Tutur Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka.

BACA JUGA :  Tim Cobra Alpha Ringkus Seorang Warga Kota Bima, Miliki Narkoba Jenis Sabu

Selanjutnya api merembet ke rumah yang ada disamping kiri dan kanannya, menyebabkan tiga unit rumah panggung ludes terbakar rata dengan tanah, dan dua unit rumah lainnya sengaja dirusak.

“Sebanyak dua unit rumah setengah permanen sengaja dirusak untuk menghindari api menjalar atau untuk memutus api yang akan menjalar,” terang Adib.

Api itu sendiri baru bisa sepenuhnya dipadamkan setelah Personil Gabungan Polres Bima, Polda NTB, tiba di TKP Pukul 03.30 Wita, dengan membawa satu unit mobil tangki air.

BACA JUGA :  Ungkapkan Pencapaian Selama tahun 2024, Polda Kalbar Laksanakan Press Realese Akhir Tahun

Adapun korban akibat kebakaran tersebut, dirinci Adib, adalah :

1. Rumah 12 tiang milik Burhan (L/57), beserta Mesin Alkon/ mesin air 3 unit, mesin sensor kayu 1 unit, mesin babat rumput 2 unit, 3 Sertifikat kepemilikan rumah dan tanah, Izasah SD,SMP,SMA milik Anaknya serta uang tunai Rp.30 juta. Totalnya sekitar Rp. 80 juta

2. Rumah 12 tiang milik Alamsyah (L/43), beserta mesin sensor kayu 1 unit, Sepeda Motor Honda Supra 1 unit, mesin semprot hama 1 unit, dan perabotan rumah tangga serta uang tunai Rp.10 juta. Totalnya sekitar Rp.75 juta.

BACA JUGA :  Forkopimda Ciamis Sambut Pasis Dikreg SESKOAD Angkatan ke-62

3. Rumah 12 tiang milik Ibrahim (L/37), beserta Tractors 1 unit, mesin penggiling jagung 1 Unit, Sepeda Motor Yamaha Vega 1 unit, mesin Alkon 3 unit, mesin babat rumput 3 unit, mesin semprot hama 2 unit,4 ekor kambing dan uang tunai Rp.8 juta. Totalnya sekitar Rp.150 juta.

Sementara 2 unit rumah yang sengaja dirusak adalah rumah permanen milik Sukarno (L/28), dan rumah semi permanen milik Hasan (L/55).

“Dengan adanya musibah kebakaran tersebut kerugian material yang dialami oleh para korban kebakaran rumah di perkirakan mencapai sekitar Rp.400 juta,” sebut Adib.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *