Mediasi Tidak Menemukan Kesepakatan Akan Tempuh Jalur Hukum

Banyuasin, Barometer99.com – Mediasi sengketa lahan di Jakabaring Selatan tidak ada titik temu, kuasa hukum Mardiah, Ryan Gumay, SH, MH, CHRM, CTL dan Rekan menyarankan tempuh jalur hukum.

Persoalan sengketa lahan kembali terjadi dimana kedua belah pihak yakni Mardiah dan Rohana keduanya mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya, sehingga kasus ini dibawa ke kantor Kelurahan Jakabaring Selatan untuk mediasi. Lahan yang menjadi sengketa tersebut terletak di Jl. Pendidikan, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kabupaten Banyuasin Sumatra Selatan.

Mardiah didampingi oleh kuasa hukumnya, Ryan Gumay, SH, MH, CHRM, CTL dan rekan,begitu pula dengan Rohana yang dikuasakan kepada H.Sugiyono, Ahmad Zaelani SE. SH yang didampingi Chandra Putra dari Rohana, Rabu (19/11/2025).

BACA JUGA :  Program KBD Tahap VI Dimulai, Dandim 0735/Surakarta Letakkan Batu Pertama

Mediasi dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa setempat dan staf jajaran kelurahan sebagai saksi.

Syafrudin selaku Plt Lurah Jakabaring Selatan yang ditunjuk sebagai mediator dalam mediasi bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama. Proses mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan damai.

“Kita hanya mendengar pendapat dari kedua belah pihak yang bersengketa. ” Kami hanya mengharapkan mendapat hasil kesepakatan bersama dari kedua belah pihak, jika permasalahan ini tidak selesai maka kedua belah pihak dapat menempuh jalur hukum,” kata Syafrudin.

BACA JUGA :  Jelang HUT Bhayangkara ke-76, Polres Pekalongan Gelar Aksi Sosial Donor Darah Serentak

Hasil dari mediasi antara pihak Mardiah dan Rohana dinyatakan tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak dengan berbagai alasan tertentu.

Hal tersebut diungkapkan Ryan Gumay selaku kuasa hukum Mardiah saat diwawancarai usai mediasi.

“Dari kedua belah pihak baik dari kuasa hukum ibu Mardiah dan pihak ibu Rohana tidak mendapatkan sebuah titik temu, artinya tidak ada kesepakatan untuk mufakat terhadap pihak ibu Rohana,” kata Ryan.

BACA JUGA :  Bakti Sosial, Personel PJR Ditlantas Polda Bagikan Sembako

Langkah yang akan diambil kedepannya, Ryan selaku kuasa hukum Mardiah menegaskan akan tegak lurus berdasarkan dokumen yang dimiliki.

“Kami tetap akan tegak lurus karena kami mendasari dokumen atau surat, fisik juga kami kuasai,” pungkasnya.
(AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *