Berita  

Gadai Motor Pamannya Untuk Judi Online, Pelaku dan Penadah Diamankan Polisi

Mataram-NTB, Barometer99.com- Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan hubungan keluarga. Seorang pria berinisial MA (22) dan seorang perempuan berinisial NHS (28), keduanya warga Cakranegara, Kota Mataram, diamankan di kediaman masing-masing pada Jumat (14/11/2025).

Kasus ini mencuat setelah sepeda motor milik seorang warga di Dusun Jeringo Lauk, Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, hilang pada 7 November 2025. MA, yang ternyata merupakan keponakan korban, diduga menjadi pelaku utama pencurian tersebut.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, mewakili Kasat Reskrim AKP Regi Halili, menceritakan bahwa MA datang ke rumah pamannya untuk meminjam motor. Namun korban menolak karena hendak memakai kendaraan untuk bekerja.

Setelah itu korban masuk ke kamar mandi. Ketika bersiap berangkat kerja dan membuka lemari untuk mengambil kunci motor, ia terkejut karena kunci tidak ditemukan. Ia kemudian mengecek halaman rumah dan motor miliknya juga telah raib.

“Korban sempat mencari motor di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Korban kemudian melapor ke Polresta Mataram,” jelas Iptu Taufik.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan motor tersebut yang ditemukan berada di tangan seorang perempuan, yakni NHS. Dari pemeriksaannya, NHS mengaku mendapatkan motor itu dari MA.

“Dari keterangan NHS, tim mengetahui identitas pelaku utama. Tidak lama kemudian MA kami amankan di rumahnya,” tutur Taufik.

Dari pemeriksaan awal, MA mengaku mengambil motor pamannya dan menggadaikannya kepada NHS seharga Rp 2,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk judi online dan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Ranmor. MA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. NHS dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan).

Kedua terduga terancam hukuman pidana dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*).

Exit mobile version