Jatanras Polres Simalungun Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan dalam Tempo 9 Jam

Simalungun, Barometer99.com – Unit Jatanras (Kejahatan Jalanan dan Transnasional) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan Edward Sembiring (52) hanya dalam waktu sembilan jam setelah kejadian. Pelaku berinisial Dolmansen Sipayung (36) diamankan di perbukitan tempat persembunyiannya pada Jumat pagi, 14 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk reaksi cepat Polri dalam melayani masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan polisi. Tim Jatanras langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di perbukitan tempat dia melarikan diri,” ujar AKP Herison Manulang.

Kasus bermula dari perselisihan sepele saat bermain biliar. Pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku dan korban bersama dua orang saksi bermain biliar di warung Royandi Saragih, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Ivan Purba, SH, menjelaskan kronologi kejadian tersebut secara rinci. “Awalnya, korban dan tersangka terlibat keributan akibat perselisihan giliran bermain biliar. Sempat terjadi perkelahian antara korban dengan tiga pemain lainnya. Para saksi kemudian meminta pelaku untuk pulang ke rumah guna meredakan situasi,” ungkap IPDA Ivan Purba.

Namun, situasi justru memanas sesampainya pelaku di kediaman. Tidak lama setelah tiba di rumah, Dolmansen Sipayung hendak keluar dan menemukan Edward Sembiring menunggu di jalan. Korban langsung menyerang pelaku dan melukai tangan kiri Dolmansen Sipayung, kemudian lari kembali ke rumahnya.

“Merasa dilukainya, pelaku mengambil pisau dari rumahnya dan kembali menemui korban tepat di depan rumah pelaku yang berjarak sekitar 15 meter dari rumah korban,” jelas IPDA Ivan Purba menjelaskan alur kejadian.

Di lokasi tersebut, korban dan pelaku kembali berkelahi. Perkelahian fatal itu mengakibatkan korban mengalami luka yang diduga akibat sabetan pisau pelaku. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri, sementara masyarakat sekitar segera membawa korban ke Puskesmas Saran Padang. Namun, nyawa Edward Sembiring tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di puskesmas.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/487/XI/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA dibuat pada 14 November 2025 oleh pelapor berinisial SIS (33), petani asal Dusun Dolok Maraja. Tempat kejadian perkara berada di jalan depan rumah pelaku, Dusun Dolok Maraja Barat, Nagori Saran Padang.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu helai baju dan sendal warna hitam milik korban, serta satu buah sarung pisau. Tiga orang saksi telah memberikan keterangan, yakni RPT (47), RS (33), dan RS (42), semuanya berprofesi sebagai petani dan beralamat di Dusun Dolok Maraja.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Simalungun untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap AKP Herison Manulang memastikan proses hukum akan berjalan.

Kasus ini ditangani secara profesional dengan melibatkan penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun. Pelaku terancam dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Penangkapan cepat ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.

Masyarakat sekitar mengapresiasi kecepatan kerja aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa Edward Sembiring, seorang ayah dan pencari nafkah keluarga.

Exit mobile version