Barometer99.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil menggelar konferensi pers terkait pengungkapan empat kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba dalam dua pekan terakhir. Adapun kasus yang dipaparkan meliputi tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengeroyokan, serta penyalahgunaan narkotika. Jumat (7/11/2025).
Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Humas, Kbo Reskrim, Kanit Pidum dan Kanit PPA di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil.
Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan empat kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Singkil dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Seluruh kasus ini menjadi perhatian kami karena berkaitan langsung dengan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak. Polres Aceh Singkil berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Kapolres Aceh Singkil dalam Konferensi pers menjelaskan Kasus pertama yang Merupakan Kasus Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur melibatkan tersangka SM (26), warga Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban berusia 17 tahun. Peristiwa terjadi pada 26 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah tersangka.
Tersangka membawa korban dari rumah keluarganya di Desa Seping Baru menggunakan sepeda motor ke rumahnya, lalu melakukan persetubuhan sebanyak empat kali. Setelah kejadian diketahui oleh keluarga korban, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Aceh Singkil.
Unit PPA Satreskrim berhasil menangkap tersangka pada 5 November 2025 di dekat Gardu PLN Desa Tanah Bara tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan satu unit handphone.
Tersangka dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun dan maksimal 16 tahun penjara.
Dan di Kasus Kedua yang merupakan kasus KDRT melibatkan tersangka ED (46), warga Desa Siatas Kecamatan Simpang Kanan, yang diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, NM (42), pada 2 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kekerasan terjadi di rumah mereka setelah terjadi pertengkaran yang dipicu masalah ekonomi dan pengaruh minuman keras. Pelaku memukul korban hingga mengalami luka bakar dan memar di pipi kiri akibat pukulan tangan yang sedang memegang rokok.
Unit PPA Polres Aceh Singkil bersama Tim Resmob menangkap pelaku di rumahnya pada 4 November 2025 pukul 15.30 WIB.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta.
Di Kasus Ketiga Kapolres Juga menjelaskan Bahwa Kasus penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi pada 15 Oktober 2025 di Desa Haloban Kecamatan Pulau Banyak Barat. Korban EI (35) dianiaya oleh dua pelaku berinisial NI (29) dan NO (24) dengan motif dendam setelah terjadi cekcok di acara hiburan musik pernikahan.
Keduanya mendatangi rumah korban pada dini hari dan melakukan pemukulan hingga korban mengalami luka-luka. Barang bukti berupa pakaian korban yang berlumur darah berhasil diamankan.
Kedua tersangka telah ditangkap dan dijerat Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Terakhir Kapolres AKBP Joko Triyono menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Aceh Singkil juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan dua tersangka, HM (35) dan BSP (25).
Keduanya ditangkap di Tugu Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan pada 25 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 paket sabu seberat 43,68 gram dan 4 butir ekstasi yang disembunyikan di bawah tangki mobil tangki CPO yang mereka gunakan.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa narkotika tersebut dibeli dari seseorang di Kota Medan seharga Rp19,6 juta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 6 hingga 20 tahun.
Dalam penutupnya, Kapolres AKBP Joko Triyono menegaskan bahwa Polres Aceh Singkil akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap kejadian tindak pidana ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Call Center 110. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Aceh Singkil,” tutup Kapolres.
@listyosigitprabowo
@marzukialba_bd91
@sahabatomjuki
@kapolda_aceh
@spripimpoldaaceh
@spripim.polri
@bidhumaspoldaaceh
@divisihumaspolri
@polripresisi
@polisi_peduli
@halo_polisi
@polisi_indonesia
#bidhumaspoldaaceh #poldaaceh #polripresisi #poldaacehmeutuah




















