Bima-NTB, Barometer99.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima membantah tudingan sejumlah pihak yang menilai lambannya pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Pemkab Bima menegaskan, keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh faktor kelalaian, melainkan karena adanya sejumlah penyesuaian teknis dan fiskal yang harus dilakukan secara hati-hati agar anggaran daerah tetap tepat sasaran.
Kabag Humas Pemkab Bima Suryadin, menjelaskan bahwa KUA PPAS merupakan dokumen penting yang menjadi arah kebijakan pembangunan daerah. Karena itu, pembahasannya tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa memperhatikan berbagai faktor strategis, terutama kondisi ekonomi makro dan kebijakan fiskal nasional.
Sebagai sebuah pedoman dan arah bagi perencanaan, dokumen KUA PPAS perlu dilakukan pembahasan secara seksama dan mempertimbangkan secara cermat sejumlah faktor yang mempengaruhinya,” jelas Suryadin, Jumat (1/11/25).
Menurutnya, salah satu faktor utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2025–2026. Kondisi ini, kata Suryadin, telah menjadi tantangan fiskal bagi seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Bima.
“Pengurangan dana transfer itu berdampak langsung pada berkurangnya kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur. Karena itu, Pemkab harus melakukan telaah dan review secara cermat agar program prioritas tetap berjalan dan memberi manfaat jangka panjang,” ujarnya.
Suryadin menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, terdapat 104 kabupaten dan 33 kota yang belum memenuhi ketentuan belanja minimum dalam dokumen RKPD. Sementara Kabupaten Bima termasuk dalam 76 daerah yang telah memenuhi belanja wajib, namun masih menghadapi keterbatasan dalam membiayai kebutuhan mendesak.
“Karena itu, pemerintah pusat memberi kesempatan bagi daerah seperti Bima untuk mengajukan 10 program prioritas dan mendesak yang nilainya mencapai Rp194,1 miliar,” paparnya.
Adapun 10 program prioritas tersebut meliputi pembangunan Jembatan Ujung Kalate, Jembatan Jala Nggembe, Jalan Karampi, SDN Doro O’o, Kantor Inspektorat, Kantor Bappeda, RSUD Sondosia, Puskesmas Ngali, tambahan iuran BPJS, serta Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kecamatan Bolo.
Untuk memastikan percepatan pembahasan dokumen KUA-PPAS 2026, Bupati Bima telah menginstruksikan Bappeda dan Tim Penyusun RKPD agar segera menuntaskan penyusunan dokumen dan menyesuaikannya dengan rekomendasi pemerintah pusat.
“Instruksi Bupati jelas, agar pembahasan bisa segera dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan dan tetap dalam koridor aturan,” tegas Suryadin.
Dengan demikian, Pemkab Bima menegaskan bahwa langkah Hati-hati dan analisis mendalam yang dilakukan bukan bentuk keterlambatan administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*).




















