Berita  

Majelis Pengawas Wilayah Notaris NTB Diduga “Masuk Angin” karena menganakemaskan Notaris Nakal

Sumbawa Barat-NTB, Barometer99.com- Seorang warga pemilik lahan di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, H. Ilham, mengungkap dugaan adanya permainan dan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh seorang notaris bernama Wira Anumeski serta dugaan keberpihakan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris NTB dalam penanganan laporannya dan pemberian Sangsi sangat ringan terhadap Notaris Terlapor yang tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang dialami Pelapor.

Kepada sejumlah media, H. Ilham menuturkan bahwa ia telah melaporkan Notaris Wira Anu Meski ke MPW Notaris NTB sejak 3 Februari 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tindakan yang dinilai melawan hukum dalam proses pembuatan Akta Notariil atau Akta Otentik yang menjadi Produk Hukum seorang notaris.

“Saya sudah masukkan laporan resmi sejak awal Februari 2025. Prosesnya sempat berjalan, bahkan sudah disidangkan dan diputus oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris NTB pada Agustus lalu. Tapi anehnya, Putusan itu terkesan sandiwara belaka, dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris NTB bagai menjilat ludahnya sendiri. ” ujar H. Ilham dengan nada kecewa. Bagaimana tidak, menurutnya bahwa Notaris tersebut sudah dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum, namun sangsi yang diberikan hanyalah sangsi ringan yaitu peringatan tertulis, ujarnya.

Menurutnya, hasil sidang Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris NTB pada 12 Agustus 2025 telah memutuskan bahwa Notaris Wira Anumeski terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis, serta dibebankan dangan satu kewajiban yaitu diwajibkan mengupayakan pembayaran penuh atas lahan milik pelapor.

Dalam putusan itu, notaris diberikan waktu 3 kali 14 hari kerja untuk memenuhi kewajiban tersebut. Namun sebelum batas waktu berakhir, H. Ilham menduga Notaris Wira melakukan rekayasa dan tipu muslihat agar terkesan telah menunaikan kewajibannya.

“Notaris Wira mengirim surat ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris NTB dengan melampirkan foto dirinya bersama dengan seseorang bernama Andreas (teman Notaris Wira). Padahal Andreas itu bukan perwakilan resmi yang ditunjuk oleh pimpinan PT AMNT melalui surat perintah atau surat kuasa, melainkan hanya teman Notaris Wira yang disuruh berpura-pura oleh Notaris Wira menemui saya,” ungkapnya.

Lebih jauh, H. Ilham menegaskan bahwa karena merasa bersalah dan menjadi beban batin di dalam hatinya Andreas, akhirnya pada tanggal 13 September 2025 Andreas datang sendiri ke rumah saya dan mengaku bahwa dia (Andreas) dihubungi oleh Notaris Wira untuk bertemu dengan nya dan bersama dengan H.Ilham sebagai formalitas saja, bukan karena mandat resmi dari perusahaan PT.AMNT. lanjut kata H.Ilham, bahwa pada saat Andreas di rumah saya, saya bertanya kepada Andreas, “siapa yang memerintahkan Pak Andreas untuk menemui saya (H.Ilham) dan Notaris Wira pada tanggal 11 Agustus 2025 Kmrin dan apa legal standing Pak Andreas?” dijawab oleh Andreas, “saya hanya disuruh oleh Notaris mas Wira.”

Namun Majelis Pengawas Wilayah Notaris NTB, tanpa melakukan klarifikasi kepadanya sebagai pelapor, Majelis Pengawas Notaris NTB justru langsung mengakomodir surat tersebut dan mengambil keputusan sepihak yang dianggap berpihak kepada notaris Wira Anu Meski.

“Majelis Pengawas Wilayah Notaris NTB seolah-olah menutup mata, tanpa memikirkan dampak dari keputusanya tersebut terhadap Pelapor, Mereka langsung bersurat ke Majelis Pengawas Pusat Notaris di Jakarta, menyatakan perkara ini telah selesai apadahal MPW Notaris NTB belum mengecek kewajiban yg dibebankan kepada Notaris Wira Anu Meski apa benar-benar sudah ditunaikan atau belum.

Ia menambahkan, sejak sidang putusan hingga kini, dirinya tidak pernah menerima Surat salinan asli putusan maupun surat hasil pemeriksaan yang berstempel resmi ataupun salinan surat peringatan tertulis tersebut dari MPW Notaris NTB, Yang diterimanya hanya file PDF tanpa cap lembaga.

Merasa diabaikan, H. Ilham mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB di Mataram pada 15 dan 16 Oktober 2025 untuk meminta klarifikasi langsung kepada Ketua Majelis Pemeriksa Notaris, yang saat itu juga menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkum NTB. Namun dua hari berturut-turut, ia tidak berhasil bertemu.

“Saya datang dari pagi sampai sore, dua hari berturut-turut, tapi tidak diizinkan bertemu oleh anggota Sekretariat MPWN NTB dengan berbagai macam alasan. Staf MPW Notaris NTB malah seperti membela Notaris Wira dan berdebat dengan saya,” ujarnya kesal.

Menurut H. Ilham, apa yang terjadi merupakan bentuk ketidakadilan dan kezoliman serta lemahnya pelayanan & pengawasan etika profesi notaris di NTB yang berada dibawah lembaga Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB.

Ia menegaskan telah membawa persoalan ini ke Majelis Pengawas Pusat Notaris di Jakarta dan ditembuskan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.

“Saya akan terus perjuangkan keadilan dan apa yang menjadi hak saya, serta berharap Majelis Pengawas Wilayah Notaris NTB dapat berbuat adil terhadap masyarakat, tidak “masuk angin” dan memihak serta kong kalikong dengan Notaris-Notaris yang nakal,” pungkasnya. (*).

Exit mobile version