BSKDN Kemendagri dan LAN Sinergi Perkuat Kebijakan Daerah Berbasis Bukti

Jakarta, Barometer99.com – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkolaborasi memperkuat penerapan kebijakan daerah berbasis bukti dan inovasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola kebijakan publik di seluruh Indonesia. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) 2025 yang diintegrasikan dengan Indeks Inovasi Daerah (IID).

Inisiatif ini menandai babak baru reformasi birokrasi yang lebih adaptif, kolaboratif, dan berbasis bukti (evidence-based policy), sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta visi Indonesia Emas 2045.

Dalam sambutannya, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menilai peningkatan kualitas kebijakan dan inovasi daerah merupakan dua sisi dari mata uang yang sama. “Inovasi tidak akan berumur panjang tanpa kebijakan yang berkualitas, dan kebijakan akan kehilangan relevansinya tanpa inovasi yang hidup. Karena itu, sinergi antara IKK dan IID menjadi kunci reformasi kebijakan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusharto menegaskan pemerintah daerah (Pemda) harus berani meninggalkan pendekatan kebijakan intuitif dan beralih ke kebijakan berbasis bukti. “Kita harus memastikan setiap kebijakan lahir dari diagnosis yang tepat, bukan dari tekanan politik atau rutinitas administratif. Setiap keputusan publik harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etis,” tegasnya.

Data BSKDN menunjukkan jumlah inovasi daerah meningkat tajam dari 3.718 inovasi pada 2018 menjadi 36.742 inovasi pada 2025, dengan partisipasi 531 Pemda. Namun, masih terdapat 15 kabupaten yang belum menyampaikan laporan inovasi sejak 2023, seperti Puncak Jaya, Tambrauw, dan Maybrat.

Adapun daerah dengan capaian tertinggi Indeks Inovasi Daerah 2024 antara lain Kabupaten Banyuwangi (98,86), Kota Surabaya (94,17), dan Kabupaten Situbondo (94,13). Sementara itu, Kabupaten Pandeglang (4,30) berada di posisi terendah.

Dari sisi kualitas kebijakan, 546 Pemda telah terdaftar dalam sistem IKK dan 333 di antaranya telah menyelesaikan proses self-assessment. Target nasional dalam RPJMN 2025–2029 adalah 85 persen instansi pemerintah memperoleh nilai minimal “Baik” pada tahun 2029, naik signifikan dari 30 persen pada 2025.

Sejalan dengan itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan SDM dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri BSKDN David Yama menekankan pentingnya perubahan pola pikir birokrasi. “Rekan-rekan di daerah jangan menjadi gambler dalam membuat kebijakan. Semua keputusan publik harus berdasarkan riset dan bukti. Ini adalah fondasi pemerintahan yang efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN Agus Sudrajat menegaskan pengukuran IKK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk mengukur kemampuan lembaga pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat.

“Kita ingin mengubah cara berpikir para perancang kebijakan, dari sekadar menulis naskah menjadi merancang perubahan. Kebijakan yang baik harus berbasis data, diuji secara ilmiah, dan memberi manfaat konkret bagi publik,” tegas Agus.

Agus mengatakan LAN berkomitmen memperkuat kapasitas aparatur negara, peneliti, dan analis kebijakan agar memiliki kemampuan analitis yang kuat dan berorientasi pada hasil. “Kita ingin setiap instansi pemerintah memiliki ekosistem kebijakan yang sehat, di mana perencana, peneliti, dan analis bekerja dalam satu siklus pembelajaran yang terus berkembang,” tambahnya.

Agus menilai IKK bukan alat menghukum, melainkan instrumen pembelajaran dan akuntabilitas publik. Hasil pengukuran akan menjadi cermin untuk menilai posisi kebijakan saat ini dan kompas untuk menuntun arah perbaikan yang lebih sistematis.

Agus menutup paparannya dengan penegasan bahwa peningkatan kualitas kebijakan publik merupakan fondasi pencapaian Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045. “Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti di tataran prosedur. Ia harus melahirkan kebijakan yang mendorong kesejahteraan, memperkuat keadilan sosial, dan memastikan pemerintahan bekerja efektif untuk rakyat,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Exit mobile version