Jakarta Barat, Barometer99.com – Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta – medan pada Jumat, 15/8/2025
Dari pengungkapan ini Sebanyak 3 kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 shacet 1.725 gram berhasil diamankan
Barang bukti tersebut ditampilkan saat press confrence pencapaian dalam pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025 yang digelar di gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 22/10/2025
Saat dikonfirmasi Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando S mengatakan, dari pengungkapan itu kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta – medan berinisial WN dan RI
” Totalnya ada 3 kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 shacet 1.725 gram berhasil diamankan,” ujar Vernal saat dikonfirmasi, Kamis, 23/10/2025.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada April 2025.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sumber barang haram tersebut berasal dari seorang pria di sekitar Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Menindaklanjuti temuan itu, Tim Unit III yang dipimpin Akp Hamdan Agus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengejaran hingga ke Medan, dan akhirnya berhasil membongkar jaringan pengedar yang beroperasi lintas provinsi.
Kemudian didapati para pelaku berikut barang bukti narkoba di Perumahan Permata Setiabudi Residence No. B-10 Jl. Pasar III Tapian Nauli Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Sub. Pasal 112 ayat ( 2 ) jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Permenkes RI No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
( Sumitro )