Berita  

Larangan Berjualan di Bendungan Meninting, Hasbullah Anggota DPRD NTB: Kita Cari Solusi Bersama

Mataram-NTB, Barometer99.com- Polemik warga dilarang melakukan penjualan di sekitar kawasan Bendungan Meninting, Komisi IV (empat) DPRD NTB mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat, Kamis, 23/10/2025.

Anggota Komisi IV DPRD NTB, Hasbullah Muis Konco, menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya mencari jalan tengah antara kepentingan masyarakat dan penataan kawasan bendungan.

“Kita akan mencari solusi bersama. Surat dari BWS itu kami pandang sebagai langkah sementara untuk penataan yang lebih tertib. Nantinya, hasil pembahasan akan kita bawa ke forum rembug agar keputusan yang diambil betul-betul berpihak pada kepentingan bersama,” ungkap Hasbullah.

Sementara itu, Kepala Desa Dasan Geria, Fahrur Aziz, mengemukakan aspirasi warganya terkait kebijakan pelarangan aktivitas berjualan di sekitar kawasan Bendungan Meninting. Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi NTB, Kamis (23/10).

BACA JUGA :  Profesional Kelola Anggaran, Polresta Banyuwangi Raih Peringkat Pertama Penghargaan Kemenkeu RI

“Hari ini kami hadir untuk menyampaikan kegelisahan masyarakat. Mereka berharap ada kejelasan mengenai pemanfaatan lahan di sekitar bendungan, terutama setelah adanya larangan berjualan yang diberlakukan,” ujar Fahrur usai RDP.

Menurutnya, kebijakan pelarangan itu tertuang dalam surat resmi bertanggal 16 September. Menyikapi hal tersebut, pemerintah desa kemudian melayangkan surat kepada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten agar persoalan tersebut dapat dimediasi secara bijak.

“Alangkah eloknya jika pemerintah menghadirkan solusi yang adil bagi pelaku usaha lokal. Masyarakat perlu ruang penghidupan yang tidak berbenturan dengan aturan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Babinsa Dampingi Vaksin Booster Warga Juwangi

Fahrur menambahkan, sebagian warga terdampak merupakan pemilik lahan yang sebelumnya dibebaskan untuk proyek bendungan. Setelah pembebasan itu, banyak dari mereka kehilangan sumber pendapatan utama.

“Kami tidak ingin muncul gesekan di lapangan. Karena itu kami bersurat ke DPRD untuk mencari titik temu. Harapannya, warga sekitar bisa diberdayakan kembali, bukan malah tersingkir,” katanya.

Untuk sementara, lanjut Fahrur, aktivitas masyarakat di area tersebut memang dihentikan sambil menunggu hasil kajian dari Balai Wilayah Sungai (BWS) dan instansi teknis lainnya terkait penataan kawasan.

“Larangan ini sifatnya sementara, sembari dilakukan penataan dan kajian oleh pihak berwenang. Kami berharap prioritas tetap diberikan kepada masyarakat terdampak,” ujarnya.

BACA JUGA :  Maksimalkan Pembelajaran Danramil 1802-03/Salawati Menghadiri Undangan Petrogas Gas

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV lainnya, Suharto, menyoroti pentingnya sosialisasi dari pihak BWS agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Aspek keamanan memang harus dijaga, tetapi warga juga perlu diberi pemahaman yang jelas. Jangan sampai kebijakan pelarangan justru diartikan sebagai ancaman,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan pelarangan, melainkan perlu disertai pendekatan yang bersifat pemberdayaan.

“Solusi terbaik bukan sekadar melarang, tapi mengarahkan masyarakat agar bisa berdaya. Misalnya melalui pengembangan wisata lokal di kawasan bendungan. Jika itu dilakukan, saya yakin warga akan mendukung penuh,” tutup Suharto. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *