Barometer99.com – Malang – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lingkungan Pondok Pesantren Alhasanul Mukmin, Dusun Bekur, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, berhasil digagalkan berkat kesigapan para santri. Pelaku berinisial MRI (23), warga Desa Baturetno, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, akhirnya diamankan oleh aparat Polsek Pagak, Polres Malang.
Peristiwa terjadi pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku diketahui mengambil sepeda motor Honda Supra X 110 bernopol N 6917 DM milik seorang santri bernama Turmidi, warga Dusun Banduroto, Desa Sempol, Kecamatan Pagak.
Kapolsek Pagak, Iptu Surdianto, S.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika seorang santri bernama M. Irfan melihat seseorang yang tidak dikenal sedang menuntun sepeda motor dari depan kantin pondok pesantren.
“Motor dalam kondisi tidak dikunci setir. Pelaku menuntunnya ke arah timur, ke jalan menurun, tanpa menyalakan mesin,” ujar Kapolsek kepada Bratapos.com, Selasa (21/10/2025).
Melihat gelagat mencurigakan tersebut, M. Irfan segera mengajak rekannya, Zayidil Bustomi, untuk mengejar pelaku menggunakan motor pribadinya. Aksi pengejaran itu berbuah hasil, pelaku berhasil dihentikan dan diamankan di sekitar area pondok pesantren.
“Setelah ditangkap, pelaku bersama barang bukti dibawa ke pondok. Pihak pengasuh pondok kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagak,” jelas Iptu Surdianto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan dari Polsek Pagak bersama Unit III Opsnal Satreskrim Polres Malang yang dipimpin Aiptu Pramono langsung mendatangi lokasi kejadian. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku menggunakan modus menuntun sepeda motor ke jalan menurun agar tidak menimbulkan suara mencurigakan. Cara ini diduga digunakan agar aksinya tidak terdeteksi oleh para santri lain maupun warga sekitar.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Surdianto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, S.I.K., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami tahan,” ujarnya singkat.
Pihak kepolisian memberikan apresiasi kepada para santri yang cepat tanggap dalam menggagalkan aksi kejahatan ini. Keberanian mereka menjadi contoh sinergi positif antara masyarakat dan aparat keamanan dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bersama, terutama di lingkungan pendidikan berbasis pesantren, agar tetap menjaga keamanan serta mengedepankan semangat gotong royong dalam mencegah tindak kriminalitas.
Ratri